TUGAS HUKUM BISNIS







Kuis Hukum Bisnis
Disusun Sebagai Tugas Mata Kuliah Hukum Bisnis




Disusun oleh:
Rifat Cahyani 1610111155





Program Studi Manajemen
Fakultas Ekonomi
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
2017
1.      Jelaskan apa yang dimaksud dengan PMDN dan PMA , serta pengertian Investasi
a.       Pengertian investasi, hanya ditujukan pada investasi yang dilakukan secara langsung (direct investment), yang lazim disebut juga dengan istilah “Penanaman Modal”, meliputi investasi yang dilakukan dalam bentuk investasi asing yang biasa disebut dengan Penanaman Modal Asing (PMA) maupun investasi nasional atau Penanaman Modal dalam Negeri (PMDN).
b.      Di dalam pasal 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, dirumuskan pengertian modal asing, sebagai berikut: “Pengertian modal asing dalam undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan undang undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut”.
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyatakan bahwa :“Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.”
c.       Pengertian Penanaman Modal Dalam Negeri dapat dilihat pada Bab I Pasal 1 dan Pasal 2 Undang Undang Nomor 6 Tahun 1968. Pasal 1 Undang Undang Tersebut, menyatakan:
a)      Yang dimaksud dalam Undang Undang ini dengan “Modal Dalam Negeri” ialah bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda, baik yang dimiliki oleh negara maupun swasta nasional dan swasta asing yang berdomisili di Indonesia, yang disisihkan/disediakan guna menjalankan suatu usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh katentuan-ketentuan Pasal 2 Undang Undang No.1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
b)      Pihak swasta yang memiliki modal dalam negeri tersebut dalam ayat (1) Pasal ini dapat terdiri atas perorangan dan/atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Selanjutnya, dalam pasal 2 dinyatakan : Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan “Penanaman Modal Dalam Negeri” ialah Penggunaan dari kekayaan seperti yang tersebut dalam pasal 1, baik secara langsung atau tidak langsung untuk menjalankan usaha menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang Undang ini”.
Sejalan dengan telah dicabutnya undang undang penanaman modal dalam negeri tahun 1968 dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, pengertian penanaman modal dalam negeri tersebut diatur kembali dalam pasal 1 angka 2 sebagai berikut : penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanamkan modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.

2.      Kenapa sekarang masih sering terjadi pelanggaran- pelanggaran yang berhubungan dengan Perlindungan konsumen,  dan jelaskan hak -hak produsen dan kewajiban kewajiban produsen terhadap barang dan jasa yang dihasilkannya
a.       Karena banyaknya pelaku usaha atau produsen yang membuat :
a)      Iklan Pancingan (Bait and Switch adv) Sekarang banyak dilakukan oleh pelaku usaha dengan mengedarkan undangan kecalon konsumen untuk mengambil hadiah secara gratis kemudian konsumen dirayu untuk membeli barang dengan discount yang spektakuler padahal harga dan mutu barang sudah dimanipulasi.
b)      Iklan Menyesatkan (Mock-up-adv) Pada iklan ini keadaan atau keampuhan produk digambarkan dengan cara berlebihan dan menjurus kearah menyesatkan
c)      Tidak memperhatikan hak atas konsumen yang berbunyi berhak menerima informasi yang benar. Pelaku usaha dalam melakukan jual beli sering  kali menghalalkan segala cara untuk mendapatkan untung. Sehingga, terkadang tidak memperhatikan kenyamanan, keselamatan dan keamanan pihak konsumen.
b.      Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:
a)      hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
b)      hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
c)      hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
d)     hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
e)      hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah:
a)      beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b)      memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c)      memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d)     menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e)      memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
f)       memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g)      memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

3.      Jelaskan siapa saja yang bisa menjadi korator dalam pailit dan apa saja yang menjadi wewenang curator tersebut
a.       Setiap kreditur (perorangan atau perusahaan) berhak mempailitkan debiturnya (perorangan atau perusahaan) jika telah memenuhi syarat yang diatur dalam UUK. Dikecualikan oleh Undang-Undang Kepailitan adalah Bank dan Perusahaan Efek. Bank hanya bisa dimohonkan pailitkan oleh Bank Indonesia, sedangkan perusahaan efek hanya bisa dipailitkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Bank dan Perusahaan Efek hanya bisa dipailitkan oleh instansi tertentu, hal ini didasarkan pada satu alasan bahwa kedua institusi tersebut melibatkan banyak uang masyarakat, sehingga jika setiap kreditur bisa mempailitkan, hal tersebut akan mengganggu jaminan kepastian bagi para nasabah dan pemegang saham.
Jika kita melihat kasus Prudential dan Manulife beberapa waktu yang lalu, maka telah nyata bagi semua kalangan, bahwa perusahaan asuransi pun melibatkan uang masyarakat banyak, sehingga seharusnya UUK mengatur bahwa Perusahaan Asuransi pun harus hanya bisa dipailitkan oleh instansi tertentu, dalam hal ini Departemen Keuangan. Kejaksaaan juga dapat mengajukan permohonan pailit yang permohonannya didasarkan untuk kepentingan umum
b.      Kewenangan Kurator
Kepailitan suatu perseroan terbatas berakibat hilangnya kekuasaan dan kewenangan seluruh organ-organ perseroan atas harta kekayaan perseroan tersebut. Organ-organ perseroan seperti RUPS, Direksi dan Dewan Komisaris menjadi tidak berwenanang untuk melakukan tindakan-tindakan kepengurusan harta, dan kedudukannya digantikan oleh kurator. Sebagai contoh, Pasal 67(2) UU Kepailitan menegaskan bahwa dalam melakukan tugasnya kurator  tidak memerlukan persetujuan dari organ debitur/perseroan pailit, walaupun di luar kepailitan persetujuan tersebut disyaratkan.
Pertanyaannya adalah apakah organ-organ perseroan kehilangan wewenangnya untuk melakukan tindakan selain pengurusan atas harta pailit? Seharusnya jawabannya adalah tidak. Organ-organ itu tetap berwenang selama tidak ada akibatnya atas harta pailit. Jika kita mengkaji kepailitan atas perseorangan dan bukan perseroan terbatas, maka debitur pailit dapat tetap hidup, bersosialisasi, bahkan dapat bekerja dan menghasilkan uang untuk harta pailit. Namun, untuk perseroan terbatas memang sulit sekali ditarik garis yang jelas, karena sebagai badan usaha yang bertujuan mencari keuntungan, maka seluruh atau (hampir seluruh) tindakan yang diambil organ-organ tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan. Namun baiklah untuk kepentingan diskusi ini kita anggap saja organ perseroan tetap berwenang. Akibatnya, kurator tidak dapat mengambilalih kewenangan tersebut, termasuk mengadakan RUPS, dan sebagainya.
Analisa di atas juga sesuai dengan Undang-Undang No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas ("UU PT"). Walaupun mengatur tentang perubahan Anggaran Dasar suatu perseroan, Pasal 18 UU PT menegaskan bahwa perubahan tersebut harus dengan persetujuan kurator. Ini berarti bahwa organ RUPS masih berfungsi dan pemegang saham masih berwenang untuk mengadakan RUPS selama bukan untuk pengurusan harta pailit

4.      Jelaskan tujuan dari UU perlindungan  terhadap pelaku bisnis dan konsumen itu sendiri?
Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut.
a.       Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
b.      mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
c.       Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
d.      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
e.       Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
f.       Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

5.      Jelaskan kewajiban yang harus dipenuhi produsen terhadap konsumen ?
a.       Kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah:
a)      beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b)      memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c)      memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d)     menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e)      memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
f)       memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g)      memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

6.      Jelaskan bahaya – bahaya monopoli bagi demokrasi ekonomi Indonesia, dan apakah anda setuju dengan  adanya Undang – Undang anti Monopoli.
a.       Dengan monopoli suatu bidang, berarti terbuka kesempatan untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya bagi kepentingan kantong sendiri. Disini monopoli diartikan sebagai kekuasaan menentukan harga, kualitas dan kuantitas produk yang ditawarkan kepada masyarakat. Masyarakat tidak pernah diberi kesempatan untuk menentukan pilihan, baik mengenai harga, mutu maupun jumlah. Kalau mau silakan dan kalau tidak mau tidak ada pilihan lain. Itulah citra kurang baik yang ditimbulkan oleh keserakahan pihak tertentu yang memonopoli suatu bidang.
Adanya persaingan tersebut mengakibatkan lahirnya perusahaan-perusahaan yang secara naluriah ingin mengalahkan pesaing-pesaingnya agar menjadi yang paling besar, paling hebat dan paling kaya.
Di Indonesia, dengan sistem ekonomi Pancasila secara implisit justru mengakui adanya monopoli oleh Negara, yaitu terdapat dalam pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 , Suatu pasar dikatakan terjadi monopoli apabila : pelaku usaha sebagai price maker mutlak; tidak ada persaingan; adanya entry barrier bagi pelaku usaha lain yang ingin masuk pasar yang sudah di monopoli.
Dengan demikian, praktik monopoli akan menguasai pangsa pasar secara mutlak sehingga pihak-pihak lain tidak memiliki kesempatan lagi untuk berperan serta.
Apalagi kalau produk yang dimonopoli itu merupakan kebutuhan primer, dapat dipastikan mereka akan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
Dalam kondisi yang demikian, masyarakat tidak mempunyai alternatif lain kecuali membeli produk yang dimonopoli tersebut dan akan terjadi pula inefisiensi dalam menghasilkan produk.
Berangkat dari pemikiran bahwa praktek monopoli tidak hanya menimbulkan distorsi ekonomi yang menggannggu mekanisme perekonomian suatu Negara, tetapi juga membawa dampak buruk bagi moral dan mental
b.      Saya setuju dengan UU Anti Monopoli, karena sesungguhya monopoli adalah praktek ekonomi yang menyesengsarakan pelaku bisnis kecil untuk memulai usahanya. Hal ini akan membuat negara Indonesia terus saja menjadi negara yang bergantung pada pasar produk monopoli dan monopoli juga tidak sesuai dengan demokrasi bangsa ini.
7.      Jelaskan arti oligopoly dan akibatnya bagi pasar barang atau jasa  ?
a.       Oligopoli adalah struktur pasar di mana hanya ada beberapa perusahaan yang menguasai pasar, baik secara individu maupun yang secara diam-diam bekerja sama. Karena jumlah penjual sedikit, maka selalu ada hambatan untuk memasuki pasar. Penetapan harga oleh penjual harus dipertimbangkan oleh pesaing-pesaing lain. Dengan kata lain, reaksi pesaing terhadap keputusan harga dan output adalah paling penting dalam pasar oligopoli.
b.      Struktur pasar atau industri oligopoly (oligopoly) ialah pasar (industri) yang terdiri dari hanya sedikit perusahaan (produsen). Setiap perusahaan memiliki kekuatan (cukup) besar untuk memengaruhi harga pasar. Produk dapat homogeny atau terdiferensiasi. Perilaku setiap perusahaan akan memengaruhi perilaku perusahaan lainnya dalam industry. Struktur pasar oligopoly sering kali terlacak sebagai akibat adanya halangan suatu halangan masuk tertentu, seperti economies of scale, larangan legal, merek yang kuat melalui iklan bertahun-tahun, atau biasa juga kendali atas adanya sumberdaya penting.Dari definisi di atas, kondisi pasar oligopoly mendekati pasar monopoli. Contoh industry mobil.
8.      Jelaskan alasan konkrit, kenapa surat – surat berharga diperlukan dalam melakukuka kegiatan bisnis.
Surat berharga atau commercial paper (negotiable instruments) merupakan alat bayar dalam transaksi perdagangan modern saat ini. Surat berharga ini digunakan sebagai pengganti uang yang selama ini telah digunakansebagai alat tukar dalam perdagangan khususnya oleh kalangan pebisnis atau para pengusaha. Hal ini disebabkan karena menggunakan surat berharga dianggap lebih aman, praktis, dan merupakan suatu prestise tersendiri (lebih bonafit), sedang menjadi mode atau trend , surat berharga sudah menjadi komoditi dalam kegiatan bisnis atau objek perjanjian, sehingga lebih menguntungkan dan lebih bervariasi.
Pengertian secara autentik tentang surat berharga ini tidak ditemukan dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang), namun terdapat beberapa pendapat para sarjana yang berkaitan dengan surat berharga tersebut. Surat berharga atau surat yang berharga adalah akta-akta atau alat-alat bukti yang menurut kehendak dari penerbitnya atau ketentuan undang-undang yang diperuntukkan semata-mata sebagai upaya bukti diri (legitimasi), akta-akta tersebut diperlukan untuk menagih.
Jadi, surat berharga dapat dijadikan sebagai alat bukti atas suatu tuntutan terhadap penandatanganan surat tersebut, tuntutan itu dapat dipenuhi dengan membawa dan menyerahkan alat bukti yakni surat berharga yang dimaksud.

9.      Apakah dengan adanya penanaman modal asing secara langsung maupun tidak lansung akan  membantu perekonomiaan Indonesia, dan dimana diatur hal – hal yang berhubungan dengan penanaman modal
a.       Secara garis besar, penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara sedang berkembang dapat diperinci menjadi lima
1)      Pertama, sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
2)      Kedua, pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan.
3)      Ketiga, modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi struktural.
4)      Keempat, kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif.
5)      Kelima, bagi negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu memulai membangun industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya.
Selama ini investor domestik di negara sedang berkembang yang enggan melakukan usaha yang beresiko tinggi seperti eksploitasi sumber-sumber daya alam yang belum dimanfaatkan dan membuka lahan-lahan baru, maka hadirnya investor asing akan sangat mendukung merintis usaha dibidang-bidang tersebut. Adanya pengadaan prasarana negara, pendirian industri-industri baru, pemanfaatan sumber-sumber baru, pembukaan daerah-daerah baru, akan membuka kecenderungan baru yaitu meningkatkan lapangan kerja. Sehingga tekanan pendudukan pada tanah pertanian berkurang dan pengangguran dapat diatasi. Inilah keuntungan sosial yang diperoleh adanya kehadiran investor asing. Adanya transfer teknologi mengakibatkan tenaga kerja setempat menjadi terampil, sehingga meningkatkan marginal produktifitasnya, akhirnya akan meningkatkan keseluruhan upah riil. Semua ini menunjukkan bahwa modal asing cenderung menaikkan tingkat produktifitas, kinerja dan pendapatan nasional.
Dengan demikian, kehadiran PMA bagi negara sedang berkembang sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan ekonomi. Modal asing membantu dalam industrialisasi, pembangunan modal dan menciptakan kesempatan kerja, serta keterampilan teknik. Melalui modal asing terbuka daerah-daerah dan tergarap sumber-sumber baru. Resiko dan kerugian pada tahap perintisan juga tertanggung, selanjutnya modal asing mendorong pengusaha setempat untuk bekerjasama. Modal asing juga membantu mengurangi problem neraca pembayaran dan tingkat inflasi, sehingga akan memperkuat sektor usaha negara dan swasta domestik negara tuan rumah.
b.      UU yang mengatur tentang Penanaman Modal Asing adalah UU No. 25 Tahun 2007

10.  Jelaskan tujuan Penanam Modal Asing dilakukan di Indonesia, dan jelaskan fungsi Penanaman modal, beserta dengan jenis – jenis penanaman modal asing
a.       Tujuan Penyelenggaran Penanaman Modal
1)      Atas dasar hal tersebut, tujuan penyelenggaran penanaman modal antara lain menurut ketentuan Pasal 3 ayat (2) adalah untuk:
2)      Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional; 
3)      Menciptakan lapangan kerja; 
4)      Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan; 
5)      Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional; 
6)      Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasioanal; 
7)      Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan; 
8)      Mengolah ekonomi potensial menjadi kegiatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri; dan 
9)      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 
Tujuan penyelenggaran penanaman modal tersebut hanya dapat tercapai apabila faktor penunjang yang menghambat iklim penanaman modal dapat diatasi, antara lain dengan perbaikan koordinasi antarinstansi pemerintah pusat dan daerah, penciptaan birokrasi yang efisien, kepastian hukum di bidang penanaman modal, biaya ekonomi yang berdaya saing tinggi, serta iklim usaha yang kondusif di bidang ketenagakerjaan dan keamanan berusaha.
b.      Fungsi penanaman modal asing :
1)      Sumber dana modal asing dapat dimanfaatkan untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
2)      Modal asing dapat berperan penting dalam penggunaan  dana untuk perbaikan  struktural agar menjadi lebih baik lagi.
3)      Membantu dalam proses industrilialisasi yang sedang dilaksanakan.
4)      Membantu dalam penyerapan tenaga kerja lebih banyak sehingga mampu mengurangi pengangguran.
5)      Mampu meningkatkan kesejahteraan pada masyarakat.
6)      Menjadi acuan agar ekonomi Indonesia semakin lebih baik lagi dari sebelumnya.
7)      Menambah cadangan devisa negara dengan pajak yang diberikan oleh penanam modal.
c.       Kegiatan penanaman modal pada hakikatnya dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:

1)      Investasi Langsung

Investasi lansung di Indonesia saat ini diatur dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang memperbaharui ketentuan perundang-undangan yang menyangkut investasi asing sebelumnya. UU tersebut mengatur baik investasi yang dilaksanakan oleh investor dalam negeri maupun investasi yang dilaksanakan oleh investor asing.

2)      Investasi Tidak Langsung
Investasi tak langsung pada umumnya merupakan penanaman modal jangka pendek yang mencakup kegiatan transaksi di pasar modal dan di pasar uang. Penanaman modal ini disebut dengan penanaman modal jangka pendek karena pada umumnya, jual beli saham atau mata uang dalam jangka waktu yang relatif singkat tergantung kepada fluktuasi nilai saham dan/atau mata uang yang hendak mereka jual belikan.

11.  Jelaskan Azaz – Azaz Hukum Perbankan di Indonesia , dan apa saja yang menjadi rahasia Bank dan kenapa rahasia Bank harus dijaga
a.       Asas demokrasi ekonomi ditegaskan dalam Pasal 2 UU Perbankan yang diubah. Pasal tersebut menyatakan bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan usahnya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Ini berarti fungsi dan usaha perbankan diarahkan untuk melaksankan prinsip-prinsip yang terkandung dalam demokrasi ekonomi yang bedasarkan Pancasila dan UUD 1945, Demokrasi ekonomi ini tersimpul dlam Pasal 33 UUD 1945, yaitu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluragaan.. Yang mana dengan asas ini, tidak terjadi monopoli. Hal ini dikarenakan setiap warganegara berhak untuk mendapat suatu hal yang sama.
b.      Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya (Pasal 1 angka 28 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan).Yang dimaksud dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya meliputi segala keterangan tentang orang dan badan yang memperoleh pemberian layanan dan jasa dalam lalu lintas uang, baik dalam maupun luar negeri, meliputi :
1)      Jumlah kredit;
2)      Jumlah dan jenis rekening nasabah (Simpanan Giro, Deposito, Tabanas, Sertifikat, dan surat berharga lainnya);
3)      Pemindahan (transfer) uang;
4)      Pemberian garansi bank;
5)      Pendiskontoan surat-surat berharga; dan
6)      Pemberian kredit.
c.       Nasabah yang mempercayakan dana simpanannya untuk dikelola oleh pihak bank juga harus mendapat perlindungan dari tindakan yang dapat merugikan nasabah yang mungkin dilakukan pengelola bank. Selain itu untuk menjaga nama baik nasabah, maka harus diatur kapan dan dalam hal yang bagaimana bank diperkenankan untuk memberikan informasi kepada pihak ketiga mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal–hal lain dari nasabah yang diketahui oleh bank. Nasabah hanya akan mempergunakan jasa bank untuk menyimpan dananya apabila ada jaminan dari bank bahwa pihak bank tidak akan menyalahgunakan pengetahuannya tentang simpanan dan keadaan keuangan nasabahnya.
Dalam rangka menghindari terjadinya penyalahgunaan keuangan nasabah, maka dibuatlah aturan khusus yang melarang bank untuk memberikan informasi tercatat kepada siapapun berkaitan dengan keadaan keuangan nasabah, simpanan dan penyimpanannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

12.  Jelaskan apa saja yang jadi pengecualian rahasia bank dan apa sanksi hukum dari pelanggaran rahasia Bank
a.       PENGECUALIAN RAHASIA BANK
Dalam Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan ditentukan bahwa : “Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A”.
Kata “kecuali” diartikan sebagai pembatasan terhadap berlakunya Rahasia Bank. Mengenai keterangan yang disebut dalam pasal-pasal tadi Bank tidak boleh merahasiakannya (boleh mengungkapkannya) dalam hal sebagai berikut :
1)      Untuk Kepentingan Perpajakan
Dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan ditentukan :“Untuk kepentingan perpajakan, Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada Bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan Nasabah Penyimpan tertentu kepada pejabat pajak”.
2)      Untuk Kepentingan Penyelesaian Piutang Bank
Penyelesaian piutang Bank diatur dalam Dalam Pasal 41A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam Pasal tersebut ditentukan sebagai berikut:
a)      Untuk penyelesaian piutang Bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang Negara dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, Pimpinan Bank Indonesia memberikan izin kepada pejabat Badan Urusan Piutang Negara dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara untuk memperoleh keterangan dari Bank mengenai simpanan Nasabah Debitur.
b)      Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari Badan Urusan Piutang Negara dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara.
c)      Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan nama dan jabatan Badan Urusan Piutang Negara dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, nama Nasabah Debitur yang bersangkutan dan alasan diperlukannya keterangan.
3)      Untuk kepentingan Peradilan Pidana
Kepentingan peradilan Dalam Pasal 41A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam Pasal tersebut ditentukan sebagai berikut:
a)      Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Pimpinan bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari Bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada Bank.
b)      Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, atau Ketua Mahkamah agung.
c)      Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan nama dan jabatan polisi, jaksan atau hakim, nama tersangka atau terdakwa, alasan diperlukannya keterangan dan hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diperlukan.
4)      Untuk kepentingan peradilan Perdata
Menurut ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 :
“Dalam perkara perdata antara Bank dengan nasabahnya, direksi Bank bersangkutan dapat menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan keuangan nasabah yang bersangkutan dan memnerikan keterangan lainnya yang relevan dengan perkara tersebut”.
5)      Untuk keperluan Tukar-Menukar Informasi antar Bank
Tukar-menukar informasi antar Bank diatur Dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dalam Pasal tersebut ditentukan sebagai berikut:
Ayat (1)
“Dalam rangka tukar-menukar informasi antar Bank, direksi Bank dapat memberitahkan keadaan keuangan nasabahnya kepada Bank lain”.
6)      Pemberian keterangan atas persetujuan nasabah,
b.      Paksaan Pihak ketiga diatur dalam Pasal 44A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam Pasal tersebut ditentukan sebagai berikut:
“Barang siapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, dan Pasal 42, dengan sengaja memaksa Bank atau Pihak Terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta dendan sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah)’.
Kesengajaan pihak Bank dilakukan oleh Anggota Dewan Komisaris, direksi, Pegawai Bank, atau Pihak Terafiliasi diatur dalam Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Dalam Pasal tersebut ditentukan bahwa :
“Anggota Dewan Komisaris, direksi, Pegawai Bank, atau Pihak Terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)”.

Komentar