TUGAS HUKUM BISNIS
Kuis Hukum Bisnis
Disusun Sebagai Tugas Mata Kuliah Hukum Bisnis
Disusun oleh:
Rifat Cahyani 1610111155
Program Studi
Manajemen
Fakultas Ekonomi
Universitas
Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
2017
1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan PMDN dan PMA
, serta pengertian Investasi
a. Pengertian investasi,
hanya ditujukan pada investasi yang dilakukan secara langsung (direct
investment), yang lazim disebut juga dengan istilah “Penanaman Modal”, meliputi
investasi yang dilakukan dalam bentuk investasi asing yang biasa disebut dengan
Penanaman Modal Asing (PMA) maupun investasi nasional atau Penanaman Modal
dalam Negeri (PMDN).
b. Di
dalam pasal 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing,
dirumuskan pengertian modal asing, sebagai berikut: “Pengertian modal asing
dalam undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung
yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan undang undang ini dan yang
digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik
modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut”.
Berdasarkan Pasal 1
angka 3 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyatakan
bahwa :“Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan
usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal
asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan
dengan penanam modal dalam negeri.”
c. Pengertian
Penanaman Modal Dalam Negeri dapat dilihat pada Bab I Pasal 1 dan Pasal 2
Undang Undang Nomor 6 Tahun 1968. Pasal 1 Undang Undang Tersebut, menyatakan:
a) Yang
dimaksud dalam Undang Undang ini dengan “Modal Dalam Negeri” ialah bagian dari
kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda, baik yang
dimiliki oleh negara maupun swasta nasional dan swasta asing yang berdomisili
di Indonesia, yang disisihkan/disediakan guna menjalankan suatu usaha sepanjang
modal tersebut tidak diatur oleh katentuan-ketentuan Pasal 2 Undang Undang No.1
Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
b) Pihak
swasta yang memiliki modal dalam negeri tersebut dalam ayat (1) Pasal ini dapat
terdiri atas perorangan dan/atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di
Indonesia.
Selanjutnya, dalam
pasal 2 dinyatakan : Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan “Penanaman
Modal Dalam Negeri” ialah Penggunaan dari kekayaan seperti yang tersebut dalam
pasal 1, baik secara langsung atau tidak langsung untuk menjalankan usaha
menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang Undang ini”.
Sejalan dengan telah
dicabutnya undang undang penanaman modal dalam negeri tahun 1968 dan diganti
dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, pengertian
penanaman modal dalam negeri tersebut diatur kembali dalam pasal 1 angka 2
sebagai berikut : penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanamkan modal
untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh
penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
2. Kenapa sekarang masih sering terjadi
pelanggaran- pelanggaran yang berhubungan dengan Perlindungan konsumen, dan jelaskan hak -hak produsen dan kewajiban
kewajiban produsen terhadap barang dan jasa yang dihasilkannya
a. Karena banyaknya pelaku usaha atau
produsen yang membuat :
a) Iklan Pancingan (Bait and Switch adv) Sekarang banyak
dilakukan oleh pelaku usaha dengan mengedarkan undangan kecalon konsumen untuk
mengambil hadiah secara gratis kemudian konsumen dirayu untuk membeli barang
dengan discount yang spektakuler padahal harga dan mutu barang sudah
dimanipulasi.
b) Iklan Menyesatkan (Mock-up-adv) Pada iklan ini keadaan atau
keampuhan produk digambarkan dengan cara berlebihan dan menjurus kearah
menyesatkan
c) Tidak memperhatikan hak
atas konsumen yang berbunyi berhak menerima informasi yang benar. Pelaku usaha
dalam melakukan jual beli sering kali
menghalalkan segala cara untuk mendapatkan untung. Sehingga, terkadang tidak
memperhatikan kenyamanan, keselamatan dan keamanan pihak konsumen.
b. Hak pelaku
usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:
a)
hak untuk menerima pembayaran yang
sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa
yang diperdagangkan;
b)
hak untuk mendapat perlindungan
hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
c)
hak untuk melakukan pembelaan diri
sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
d)
hak untuk rehabilitasi nama baik
apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
e)
hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah:
a)
beritikad baik dalam melakukan
kegiatan usahanya;
b)
memberikan informasi yang benar,
jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c)
memperlakukan atau melayani konsumen
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d)
menjamin mutu barang dan/atau jasa
yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu
barang dan/atau jasa yang berlaku;
e)
memberi kesempatan kepada konsumen
untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi
jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
f)
memberi kompensasi, ganti rugi
dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g)
memberi kompensasi, ganti rugi
dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau
dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
3.
Jelaskan siapa saja yang bisa menjadi korator dalam pailit dan apa saja yang menjadi wewenang
curator tersebut
a.
Setiap kreditur (perorangan atau
perusahaan) berhak mempailitkan debiturnya (perorangan atau perusahaan) jika
telah memenuhi syarat yang diatur dalam UUK. Dikecualikan oleh Undang-Undang
Kepailitan adalah Bank dan Perusahaan Efek. Bank hanya bisa dimohonkan
pailitkan oleh Bank Indonesia, sedangkan perusahaan efek hanya bisa
dipailitkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Bank dan
Perusahaan Efek hanya bisa dipailitkan oleh instansi tertentu, hal ini
didasarkan pada satu alasan bahwa kedua institusi tersebut melibatkan banyak
uang masyarakat, sehingga jika setiap kreditur bisa mempailitkan, hal tersebut
akan mengganggu jaminan kepastian bagi para nasabah dan pemegang saham.
Jika kita melihat kasus Prudential dan Manulife beberapa
waktu yang lalu, maka telah nyata bagi semua kalangan, bahwa perusahaan
asuransi pun melibatkan uang masyarakat banyak, sehingga seharusnya UUK
mengatur bahwa Perusahaan Asuransi pun harus hanya bisa dipailitkan oleh
instansi tertentu, dalam hal ini Departemen Keuangan. Kejaksaaan juga dapat
mengajukan permohonan pailit yang permohonannya didasarkan untuk kepentingan
umum
b.
Kewenangan Kurator
Kepailitan suatu perseroan terbatas berakibat hilangnya kekuasaan dan
kewenangan seluruh organ-organ perseroan atas harta kekayaan perseroan
tersebut. Organ-organ perseroan seperti RUPS, Direksi dan Dewan Komisaris
menjadi tidak berwenanang untuk melakukan tindakan-tindakan kepengurusan harta,
dan kedudukannya digantikan oleh kurator. Sebagai contoh, Pasal 67(2) UU Kepailitan
menegaskan bahwa dalam melakukan tugasnya kurator tidak memerlukan
persetujuan dari organ debitur/perseroan pailit, walaupun di luar kepailitan
persetujuan tersebut disyaratkan.
Pertanyaannya adalah apakah organ-organ perseroan kehilangan wewenangnya
untuk melakukan tindakan selain pengurusan atas harta pailit? Seharusnya
jawabannya adalah tidak. Organ-organ itu tetap berwenang selama tidak ada
akibatnya atas harta pailit. Jika kita mengkaji kepailitan atas perseorangan
dan bukan perseroan terbatas, maka debitur pailit dapat tetap hidup,
bersosialisasi, bahkan dapat bekerja dan menghasilkan uang untuk harta pailit.
Namun, untuk perseroan terbatas memang sulit sekali ditarik garis yang jelas,
karena sebagai badan usaha yang bertujuan mencari keuntungan, maka seluruh atau
(hampir seluruh) tindakan yang diambil organ-organ tersebut adalah untuk
mendapatkan keuntungan. Namun baiklah untuk kepentingan diskusi ini kita anggap
saja organ perseroan tetap berwenang. Akibatnya, kurator tidak dapat mengambilalih
kewenangan tersebut, termasuk mengadakan RUPS, dan sebagainya.
Analisa di atas juga sesuai dengan Undang-Undang No. 1 tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas ("UU PT"). Walaupun mengatur tentang perubahan
Anggaran Dasar suatu perseroan, Pasal 18 UU PT menegaskan bahwa perubahan
tersebut harus dengan persetujuan kurator. Ini berarti bahwa organ RUPS masih
berfungsi dan pemegang saham masih berwenang untuk mengadakan RUPS selama bukan
untuk pengurusan harta pailit
4. Jelaskan tujuan dari UU perlindungan terhadap pelaku bisnis dan konsumen itu
sendiri?
Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan
perlindungan konsumen adalah sebagai berikut.
a.
Meningkatkan
kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
b.
mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif
pemakaian barang dan/atau jasa.
c.
Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
d.
Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
e.
Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
f.
Meningkatkan
kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa,
kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
5. Jelaskan kewajiban yang harus dipenuhi produsen
terhadap konsumen ?
a. Kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK
adalah:
a) beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b) memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c) memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d) menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e) memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa
tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat
dan/atau yang diperdagangkan;
f) memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g) memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang
dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
6.
Jelaskan bahaya – bahaya monopoli bagi demokrasi ekonomi Indonesia, dan
apakah anda setuju dengan adanya Undang
– Undang anti Monopoli.
a.
Dengan
monopoli suatu bidang, berarti terbuka kesempatan untuk mengeruk keuntungan
yang sebesar-besarnya bagi kepentingan kantong sendiri. Disini monopoli
diartikan sebagai kekuasaan menentukan harga, kualitas dan kuantitas produk
yang ditawarkan kepada masyarakat. Masyarakat tidak pernah diberi kesempatan
untuk menentukan pilihan, baik mengenai harga, mutu maupun jumlah. Kalau mau
silakan dan kalau tidak mau tidak ada pilihan lain. Itulah citra kurang baik
yang ditimbulkan oleh keserakahan pihak tertentu yang memonopoli suatu bidang.
Adanya persaingan tersebut mengakibatkan lahirnya perusahaan-perusahaan yang secara naluriah ingin mengalahkan pesaing-pesaingnya agar menjadi yang paling besar, paling hebat dan paling kaya.
Adanya persaingan tersebut mengakibatkan lahirnya perusahaan-perusahaan yang secara naluriah ingin mengalahkan pesaing-pesaingnya agar menjadi yang paling besar, paling hebat dan paling kaya.
Di Indonesia, dengan
sistem ekonomi Pancasila secara implisit justru mengakui adanya monopoli oleh
Negara, yaitu terdapat dalam pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 , Suatu pasar
dikatakan terjadi monopoli apabila : pelaku usaha sebagai price maker mutlak;
tidak ada persaingan; adanya entry barrier bagi pelaku usaha lain yang ingin
masuk pasar yang sudah di monopoli.
Dengan demikian,
praktik monopoli akan menguasai pangsa pasar secara mutlak sehingga pihak-pihak
lain tidak memiliki kesempatan lagi untuk berperan serta.
Apalagi kalau produk
yang dimonopoli itu merupakan kebutuhan primer, dapat dipastikan mereka akan
mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
Dalam kondisi yang demikian, masyarakat tidak mempunyai alternatif lain kecuali membeli produk yang dimonopoli tersebut dan akan terjadi pula inefisiensi dalam menghasilkan produk.
Dalam kondisi yang demikian, masyarakat tidak mempunyai alternatif lain kecuali membeli produk yang dimonopoli tersebut dan akan terjadi pula inefisiensi dalam menghasilkan produk.
Berangkat dari
pemikiran bahwa praktek monopoli tidak hanya menimbulkan distorsi ekonomi yang
menggannggu mekanisme perekonomian suatu Negara, tetapi juga membawa dampak
buruk bagi moral dan mental
b.
Saya setuju dengan UU Anti Monopoli, karena sesungguhya
monopoli adalah praktek ekonomi yang menyesengsarakan pelaku bisnis kecil untuk
memulai usahanya. Hal ini akan membuat negara Indonesia terus saja menjadi
negara yang bergantung pada pasar produk monopoli dan monopoli juga tidak
sesuai dengan demokrasi bangsa ini.
7.
Jelaskan arti oligopoly dan akibatnya bagi pasar barang atau jasa ?
a.
Oligopoli adalah
struktur pasar di mana hanya ada beberapa perusahaan yang menguasai pasar, baik
secara individu maupun yang secara diam-diam bekerja sama. Karena jumlah
penjual sedikit, maka selalu ada hambatan untuk memasuki pasar. Penetapan harga
oleh penjual harus dipertimbangkan oleh pesaing-pesaing lain. Dengan kata lain,
reaksi pesaing terhadap keputusan harga dan output adalah paling penting dalam
pasar oligopoli.
b.
Struktur pasar atau
industri oligopoly (oligopoly) ialah pasar (industri) yang terdiri dari hanya
sedikit perusahaan (produsen). Setiap perusahaan memiliki kekuatan (cukup)
besar untuk memengaruhi harga pasar. Produk dapat homogeny atau
terdiferensiasi. Perilaku setiap perusahaan akan memengaruhi perilaku
perusahaan lainnya dalam industry. Struktur pasar oligopoly sering kali
terlacak sebagai akibat adanya halangan suatu halangan masuk tertentu, seperti
economies of scale, larangan legal, merek yang kuat melalui iklan
bertahun-tahun, atau biasa juga kendali atas adanya sumberdaya penting.Dari
definisi di atas, kondisi pasar oligopoly mendekati pasar monopoli. Contoh
industry mobil.
8.
Jelaskan
alasan konkrit, kenapa surat – surat berharga diperlukan dalam melakukuka
kegiatan bisnis.
Surat
berharga atau commercial paper (negotiable instruments) merupakan
alat bayar dalam transaksi perdagangan modern saat ini. Surat berharga ini
digunakan sebagai pengganti uang yang selama ini telah digunakansebagai alat
tukar dalam perdagangan khususnya oleh kalangan pebisnis atau para pengusaha.
Hal ini disebabkan karena menggunakan surat berharga dianggap lebih aman,
praktis, dan merupakan suatu prestise tersendiri (lebih bonafit),
sedang menjadi mode atau trend , surat berharga sudah menjadi komoditi
dalam kegiatan bisnis atau objek perjanjian, sehingga lebih menguntungkan dan
lebih bervariasi.
Pengertian secara autentik tentang surat berharga ini tidak ditemukan dalam
KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang), namun terdapat beberapa pendapat para
sarjana yang berkaitan dengan surat berharga tersebut. Surat berharga atau
surat yang berharga adalah akta-akta atau alat-alat bukti yang menurut kehendak
dari penerbitnya atau ketentuan undang-undang yang diperuntukkan semata-mata
sebagai upaya bukti diri (legitimasi), akta-akta tersebut diperlukan untuk
menagih.
Jadi, surat berharga dapat dijadikan sebagai alat bukti atas suatu tuntutan
terhadap penandatanganan surat tersebut, tuntutan itu dapat dipenuhi dengan
membawa dan menyerahkan alat bukti yakni surat berharga yang dimaksud.
9.
Apakah
dengan adanya penanaman modal asing secara langsung maupun tidak lansung
akan membantu perekonomiaan Indonesia,
dan dimana diatur hal – hal yang berhubungan dengan penanaman modal
a.
Secara garis besar, penanaman modal
asing terhadap pembangunan bagi negara sedang berkembang dapat diperinci
menjadi lima
1)
Pertama, sumber dana
eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang
sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
2)
Kedua, pertumbuhan ekonomi yang
meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan.
3)
Ketiga, modal asing dapat berperan
penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi struktural.
4)
Keempat, kebutuhan akan modal asing
menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi
meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif.
5)
Kelima, bagi negara-negara sedang
berkembang yang tidak mampu memulai membangun industri-industri berat dan
industri strategis, adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat
mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri
kimia dasar dan sebagainya.
Selama ini
investor domestik di negara sedang berkembang yang enggan melakukan usaha yang
beresiko tinggi seperti eksploitasi sumber-sumber daya alam yang belum
dimanfaatkan dan membuka lahan-lahan baru, maka hadirnya investor asing akan
sangat mendukung merintis usaha dibidang-bidang tersebut. Adanya pengadaan
prasarana negara, pendirian industri-industri baru, pemanfaatan sumber-sumber
baru, pembukaan daerah-daerah baru, akan membuka kecenderungan baru yaitu
meningkatkan lapangan kerja. Sehingga tekanan pendudukan pada tanah pertanian
berkurang dan pengangguran dapat diatasi. Inilah keuntungan sosial yang
diperoleh adanya kehadiran investor asing. Adanya transfer teknologi
mengakibatkan tenaga kerja setempat menjadi terampil, sehingga meningkatkan
marginal produktifitasnya, akhirnya akan meningkatkan keseluruhan upah riil.
Semua ini menunjukkan bahwa modal asing cenderung menaikkan tingkat
produktifitas, kinerja dan pendapatan nasional.
Dengan
demikian, kehadiran PMA bagi negara sedang berkembang sangat diperlukan untuk
mempercepat pembangunan ekonomi. Modal asing membantu dalam industrialisasi,
pembangunan modal dan menciptakan kesempatan kerja, serta keterampilan teknik.
Melalui modal asing terbuka daerah-daerah dan tergarap sumber-sumber baru.
Resiko dan kerugian pada tahap perintisan juga tertanggung, selanjutnya modal
asing mendorong pengusaha setempat untuk bekerjasama. Modal asing juga membantu
mengurangi problem neraca pembayaran dan tingkat inflasi, sehingga akan
memperkuat sektor usaha negara dan swasta domestik negara tuan rumah.
b.
UU yang mengatur tentang
Penanaman Modal Asing adalah UU No. 25 Tahun 2007
10. Jelaskan
tujuan Penanam Modal
Asing dilakukan di
Indonesia, dan jelaskan fungsi Penanaman modal, beserta dengan jenis – jenis
penanaman modal asing
a.
Tujuan
Penyelenggaran Penanaman Modal
1)
Atas dasar hal tersebut, tujuan
penyelenggaran penanaman modal antara lain menurut ketentuan Pasal 3 ayat (2)
adalah untuk:
2) Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi nasional;
3) Menciptakan
lapangan kerja;
4) Meningkatkan
pembangunan ekonomi berkelanjutan;
5) Meningkatkan
kemampuan daya saing dunia usaha nasional;
6) Meningkatkan
kapasitas dan kemampuan teknologi nasioanal;
7) Mendorong
pengembangan ekonomi kerakyatan;
8) Mengolah
ekonomi potensial menjadi kegiatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang
berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri; dan
9)
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Tujuan
penyelenggaran penanaman modal tersebut hanya dapat tercapai apabila faktor
penunjang yang menghambat iklim penanaman modal dapat diatasi, antara lain
dengan perbaikan koordinasi antarinstansi pemerintah pusat dan daerah,
penciptaan birokrasi yang efisien, kepastian hukum di bidang penanaman modal,
biaya ekonomi yang berdaya saing tinggi, serta iklim usaha yang kondusif di
bidang ketenagakerjaan dan keamanan berusaha.
b.
Fungsi penanaman modal
asing :
1)
Sumber dana modal asing
dapat dimanfaatkan untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
2)
Modal asing dapat
berperan penting dalam penggunaan dana untuk perbaikan struktural
agar menjadi lebih baik lagi.
3)
Membantu dalam proses
industrilialisasi yang sedang dilaksanakan.
4)
Membantu dalam
penyerapan tenaga kerja lebih banyak sehingga mampu mengurangi pengangguran.
5)
Mampu meningkatkan
kesejahteraan pada masyarakat.
6)
Menjadi
acuan agar ekonomi Indonesia semakin lebih baik lagi dari sebelumnya.
7)
Menambah cadangan
devisa negara dengan pajak yang diberikan oleh penanam modal.
c. Kegiatan penanaman modal
pada hakikatnya dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
1) Investasi Langsung
Investasi lansung di Indonesia saat ini diatur dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang memperbaharui ketentuan perundang-undangan yang menyangkut investasi asing sebelumnya. UU tersebut mengatur baik investasi yang dilaksanakan oleh investor dalam negeri maupun investasi yang dilaksanakan oleh investor asing.
2)
Investasi Tidak Langsung
Investasi tak langsung pada umumnya
merupakan penanaman modal jangka pendek yang mencakup kegiatan transaksi di
pasar modal dan di pasar uang. Penanaman modal ini disebut dengan penanaman
modal jangka pendek karena pada umumnya, jual beli saham atau mata uang dalam
jangka waktu yang relatif singkat tergantung kepada fluktuasi nilai saham
dan/atau mata uang yang hendak mereka jual belikan.
11. Jelaskan
Azaz – Azaz Hukum Perbankan di Indonesia , dan apa saja yang menjadi rahasia
Bank dan kenapa rahasia Bank harus dijaga
a.
Asas
demokrasi ekonomi ditegaskan dalam Pasal 2 UU Perbankan yang diubah. Pasal
tersebut menyatakan bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan usahnya
berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan
prinsip kehati-hatian. Ini berarti fungsi dan usaha perbankan diarahkan untuk
melaksankan prinsip-prinsip yang terkandung dalam demokrasi ekonomi yang
bedasarkan Pancasila dan UUD 1945, Demokrasi ekonomi ini tersimpul dlam Pasal
33 UUD 1945, yaitu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas
kekeluragaan.. Yang mana dengan asas ini, tidak terjadi monopoli. Hal ini dikarenakan
setiap warganegara berhak untuk mendapat suatu hal yang sama.
b.
Rahasia bank adalah segala sesuatu
yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya
(Pasal 1 angka 28 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan).Yang dimaksud dengan
segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan
dan simpanannya meliputi segala keterangan tentang orang dan badan yang
memperoleh pemberian layanan dan jasa dalam lalu lintas uang, baik dalam maupun
luar negeri, meliputi :
1)
Jumlah
kredit;
2)
Jumlah dan jenis rekening nasabah
(Simpanan Giro, Deposito, Tabanas, Sertifikat, dan surat berharga lainnya);
3)
Pemindahan (transfer) uang;
4)
Pemberian garansi bank;
5)
Pendiskontoan surat-surat berharga;
dan
6)
Pemberian kredit.
c.
Nasabah yang
mempercayakan dana simpanannya untuk dikelola oleh pihak bank juga harus
mendapat perlindungan dari tindakan yang dapat merugikan nasabah yang mungkin
dilakukan pengelola bank. Selain itu untuk menjaga nama baik nasabah, maka
harus diatur kapan dan dalam hal yang bagaimana bank diperkenankan untuk
memberikan informasi kepada pihak ketiga mengenai segala sesuatu yang
berhubungan dengan keuangan dan hal–hal lain dari nasabah yang diketahui oleh
bank. Nasabah hanya akan mempergunakan jasa bank untuk menyimpan dananya
apabila ada jaminan dari bank bahwa pihak bank tidak akan menyalahgunakan
pengetahuannya tentang simpanan dan keadaan keuangan nasabahnya.
Dalam rangka menghindari terjadinya penyalahgunaan
keuangan nasabah, maka dibuatlah aturan khusus yang melarang bank untuk
memberikan informasi tercatat kepada siapapun berkaitan dengan keadaan keuangan
nasabah, simpanan dan penyimpanannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
12. Jelaskan
apa saja yang jadi pengecualian rahasia bank dan apa sanksi hukum dari
pelanggaran rahasia Bank
a.
PENGECUALIAN RAHASIA BANK
Dalam Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998 tentang Perbankan ditentukan bahwa : “Bank wajib merahasiakan keterangan
mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal
44A”.
Kata
“kecuali” diartikan sebagai pembatasan terhadap berlakunya Rahasia Bank.
Mengenai keterangan yang disebut dalam pasal-pasal tadi Bank tidak boleh
merahasiakannya (boleh mengungkapkannya) dalam hal sebagai berikut :
1)
Untuk Kepentingan Perpajakan
Dalam Pasal
41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan ditentukan :“Untuk
kepentingan perpajakan, Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri
Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada Bank agar memberikan
keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai
keadaan keuangan Nasabah Penyimpan tertentu kepada pejabat pajak”.
2)
Untuk Kepentingan Penyelesaian
Piutang Bank
Penyelesaian
piutang Bank diatur dalam Dalam Pasal 41A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perbankan. Dalam Pasal tersebut ditentukan sebagai berikut:
a)
Untuk penyelesaian piutang Bank yang
sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang Negara dan Lelang Negara/Panitia
Urusan Piutang Negara, Pimpinan Bank Indonesia memberikan izin kepada pejabat
Badan Urusan Piutang Negara dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara
untuk memperoleh keterangan dari Bank mengenai simpanan Nasabah Debitur.
b)
Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari Badan Urusan
Piutang Negara dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara.
c)
Permintaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) harus menyebutkan nama dan jabatan Badan Urusan Piutang Negara
dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, nama Nasabah Debitur yang
bersangkutan dan alasan diperlukannya keterangan.
3)
Untuk kepentingan Peradilan Pidana
Kepentingan peradilan Dalam Pasal 41A Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam Pasal tersebut ditentukan sebagai
berikut:
a)
Untuk kepentingan peradilan dalam
perkara pidana, Pimpinan bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi,
jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari Bank mengenai simpanan tersangka
atau terdakwa pada Bank.
b)
Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian
Republik Indonesia, Jaksa Agung, atau Ketua Mahkamah agung.
c)
Permintaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) harus menyebutkan nama dan jabatan polisi, jaksan atau hakim,
nama tersangka atau terdakwa, alasan diperlukannya keterangan dan hubungan
perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diperlukan.
4)
Untuk kepentingan peradilan Perdata
Menurut ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 :
“Dalam perkara perdata antara Bank dengan nasabahnya, direksi Bank bersangkutan dapat menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan keuangan nasabah yang bersangkutan dan memnerikan keterangan lainnya yang relevan dengan perkara tersebut”.
“Dalam perkara perdata antara Bank dengan nasabahnya, direksi Bank bersangkutan dapat menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan keuangan nasabah yang bersangkutan dan memnerikan keterangan lainnya yang relevan dengan perkara tersebut”.
5)
Untuk keperluan Tukar-Menukar
Informasi antar Bank
Tukar-menukar informasi antar Bank diatur Dalam Pasal 44 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dalam Pasal tersebut ditentukan sebagai
berikut:
Ayat (1)
“Dalam rangka tukar-menukar informasi antar Bank, direksi Bank dapat
memberitahkan keadaan keuangan nasabahnya kepada Bank lain”.
6)
Pemberian keterangan
atas persetujuan nasabah,
b.
Paksaan Pihak ketiga diatur dalam Pasal
44A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam Pasal tersebut
ditentukan sebagai berikut:
“Barang siapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, dan Pasal 42, dengan sengaja memaksa Bank atau Pihak Terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta dendan sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah)’.
“Barang siapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, dan Pasal 42, dengan sengaja memaksa Bank atau Pihak Terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta dendan sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah)’.
Kesengajaan
pihak Bank dilakukan oleh Anggota Dewan Komisaris, direksi, Pegawai Bank, atau
Pihak Terafiliasi diatur dalam Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998. Dalam Pasal tersebut ditentukan bahwa :
“Anggota Dewan
Komisaris, direksi, Pegawai Bank, atau Pihak Terafiliasi lainnya yang dengan
sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40, diancam
dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4
(empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar
rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)”.
Komentar
Posting Komentar