TUGAS HUKUM BISNIS (LAGI)



Nama : Rifat Cahyani
NIM : 1610111155
Hukum Bisnis Lokal C (14.40)
Program Studi Manajemen
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
SOAL SOAL  QUIZ
Ketentuan soal : Kerjakan 7 ( tujuh ) soal dari 20 ( dua puluh ) soal, dan kerjakan NIM gajil soal ganjil dan soal genap Nim genap. “ batas penyerahan jawaban Quiz jam 21.00 Hari selasa 4/4/17.

1.      Jelaskan  kenapa hukum harus dihormati dan dipatuhi oleh siapapun dan apa yang menjadi tujuan dari hukum..
Hukum pun harus ditaati agar semua warganya mendapat haknya dengan sepenuhnya semua ini pula juga berkaitan dengan beban moral dan beban mental bagi warga disetiap negara. Dengan adanya hukum maka setiap perkara bisa diselesaikan melaui proses pengadilan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu juga hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang dalam suatu masyarakat tidak bisa main hakim sendiri, karena segala perkara telah ada ketentuannya dan bisa diserahkan kepada yang berwajib.
·         Tujuan hukum :
a.       Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
b.      Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c.       Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
d.      Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum yaitu untuk menjamin kepastian hukum, ketertiban, kedamaian, dan keadilan dalam masyarakat.

7.      Sebutkan bentuk – bentuk legalitas perusahaan , serta jelaskan bagaimana cara memproleh nama perusahaan,  dan Jelaskan makna dari Merek  dan Wajib Daftar Perusahaan.
·         Bentuk-bentuk legalitas perusahaan
a.       Nama Perusahaan       
b.      Merek Perusahaan
c.       Akta Pendirian
d.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
e.       Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
f.       Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
g.      Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
h.      AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)

·         Cara memperoleh nama perusahaan
a.       Pembauran nama perusahaan dan nama pribadi.
b.      Pembauran bentuk hukum perusahaan dan nama pribadi.
c.       Larangan memakai nama perusahaan orang lain.
d.      Larangan memakai merek orang lain.
e.       Pengakuan dan pengesahan.

·         Makna dari merk
Nama perusahaan adalah jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan kegiatan usahanya (Muhammad, 2010:331). Dengan adanya nama perusahaan tersebut, perusahaan dikenal oleh khalayak atau masyarakat, dicirikan sebagai perusahaan tertentu yang berbeda dengan perusahaan lain yang sejenis. Nama perusahaan juga dicantumkan secara resmi di dalam akta pendirian perusahaan dan surat-surat resmi perusahaan yang lain.
Nama perusahaan merupakan aset yang melambangkan kualitas dan kemampuan perusahaan. Oleh karena itu, nama perusahaan wajib dilindungi terutama dari penyalahgunaan oleh pihak yang merugikan, seperti banyak terjadi menggunakan nama perusahaan yang berdiri lebih dahulu untuk meraup keuntungan. Dari segi hukum, nama perusahaan mempunyai arti penting. Dengan nama itu suatu perusahaan dapat melakukan hubungan hukum dengan pihak lain dan memenuhi segala kewajiban hukumnya, misalnya, memperoleh izin usaha, melakukan pendaftaran perusahaan, membayar pajak atau membayar utang. Indonesia juga mempunyai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Dalam undang-undang ini diatur larangan menggunakan merek terdaftar milik orang lain sebagai nama perusahaan.
·         Tujuan wajib daftar perusahaan
Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian.
9.      Jelaskan apa yang dikatakan Perusahaan Swasta dan Perusahaan Negara, serta apa yang membedakannya perusahaan swasta dengan perusahaan negara dari sisi permodalan dan tujuan perusahaan, serta dari jenis usaha yang diminati.
·         Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
·         Badan usaha milik swasta (BUMS) adalah badan usaha yang didirikan odan dimiliki oleh pihak swasta yang berorientasi pada laba. Jenis-jenis BUMS dapat dibedakan atas beberapa bentuk badan usaha yang dimiliki oleh swasta, seperti perusahaan perorangan (PO), firma (Fa), Commanditaire Vennootsschap (CV), perseroan Terbatas (PT).

·         Perbedaan BUMS dengan BUMN dari sisi permodalan dan tujuan
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha dan anak perusahaan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Jadi, karena pemilik nodal adalah Negara, berarti manajemen sangat dipengaruhi oleh pemerintah dan menjadi sarana kebijakan yang biasa cendrung bersifat politis atau menyangkut kesejahterahan masyarakat, hajat hidup orang banyak , dan pemerataan hasil pembangunan
·         Tujuan pendirian BUMN  adalah sebagai berikut.
1)     Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
2)     Mengejar keuntungan
3)     menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa menyediakan barang/jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
4)     Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sector swasta dan koperasi.
5)     Memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.

11.  Jelaskan  tujuan hukum, dan apa yang  dimaksud Hukum Pidana dan Hukum Perdata, dan Jelaskan  Perusahaan , Perdagangan  dan Hukum Dagang / Bisnis .
·         Tujuan Hukum
a.       Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
b.      Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c.       Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum yaitu untuk menjamin kepastian hukum, ketertiban, kedamaian, dan keadilan dalam masyarakat.
·         Hukum perdata adalah sekumpulan aturan hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan individu, fokus dari hukum perdata adalah kepentingan personal atau kepentingan individu. Hukum Perdata mengatur hubungan-hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan. Pelanggaran terhadap norma-hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan. Pihak yang mengadu, menjadi penggugat dalam perkara itu.
·         Hukum pidana adalah serangkaian kaidah hukum tertulis yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan, dengan adanya ancaman sanksi tertentu. Hukum Pidana mengatur hubungan-hukum antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu. Pelanggaran terhadap norma hukum pidana, pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadap norma-hukum pidana (delik = tindak pidana), maka alat-alat perlengkapan Negara seperti Polisi, Jaksa dan Hakim segera bertindak. Pihak yang menjadi korban cukuplah melaporkan kepada yang berwajib (Polisi) tentang tindak-pidana yang terjadi. Pihak yang melaporkan (yang dirugikan) menjadi saksi dalam perkara itu, sedang yang menjadi penggugat adalah Penuntut Umum itu (Jaksa).

·         Secara umum perusahaan (business) adalah suatu organisasi di mana sumber daya (input), seperti bahan baku dan tenaga kerja diproses untuk menghasilkan barang dan jasa (output) bagi pelanggan. Tujuan dari perusahaan secara umum ialah laba/keuntungan. Laba (profit) adalah selisih antara jumlah yang diterima dari pelanggan atas barang atau jasa yang dihasilkan dengan jumlah yang dikeluarkan untuk membeli sumber daya alam dalam menghasilkan barang atau jasa tersebut.

·         Perdagangan adalah suatu aktivitas jual beli yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan. Usaha perdagangan dapat dimulai dari unit terkecil hingga antar negara. Perdagangan dalam unit terkecil contohnya adalah warung kelontong atau bisa juga pedagang asongan ditepi jalan. Sedangkan perdagangan dalam tingkat antar negara berkaitan dengan eksport-import antar Negara.

·         Hukum dagang juga dapat diartikan sebagai keseluruhan peraturan atau hukum yang mengatur segala sesuatu yang dihasilkan dan dapat dipakai atau digunakan, yang berkenaan dengan peredaran barang-barang  atau dengan kata lain semua perbuatan manusia yang bertujuan untuk mengangkut barang-barang dari produsen ke konsumen

13.  Jelaskan hal – hal penting yang harus diketahui dalam memahami perusahaan , serta penting perusahaan harus memiliki pembukuan, serta unsur – unsur esensial yang harus ada dalam suatu perusahaan ?
·         Alasan mengapa perusahaan harus memiliki pembukuan :
a.       Untuk mengetahui kondisi usaha dalam kondisi untung/rugi. Dengan membuat pencatatan yang teratur, maka kita dapat membandingkan kondisi keuangan dari tahun sebelumnya dengan saat ini. Dengan demikian dapat diketahui apakah laba usaha mengalami kenaikan atau sebaliknya.
b.      Digunakan sebagai alat pengendali keuangan usaha. Melalui pembukuan dapat kita kethaui biaya-biaya yang tidak diperlukan sehingga dapat dipangkas atau dihemat.
c.       Digunakan sebagai alat pengambil keputusan. Dengan melihat perkembangan keuangan dari waktu ke waktu, kita dapat meninjau apakah perlu untuk berinvestasi alat produksi, fokus pada marketing, atau membuat keputusan stratejik lainnya berdasarkan kondisi keuangan saat ini.
d.      Memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik, yaitu dengan melaporkan hasil pajak usaha. Perhitungan pajak didasarkan pada laporang keuangan usaha yang didapatkan dari neraca dan laporan laba rugi.
e.       Laporan keuangaan dapat digunakan sebagai dasar untuk menentukan kelayakan usaha untuk mendapatkan bantuan atau tambahan modal dari pihak lain seperti perbankan atau investor. Hal ini dikarenakan laporan keuangan menunjukkan sehat/tidaknya kondisi perusahaan.

·         Unsur-unsur perusahaan
a.       Badan usaha. Perusahaan memiliki betuk tertentu baik merupakan badan hukum maupun bukan berbadan hukum. Contohnya, Perusahaan Dagang, Firma, Perusahaan Komanditer, Perseroan Terbatas, dll.
b.      Kegiatan dalam bidang perkonomian. Contohnya dalam bidang manufaktur, perdagangan, perjasaan, dan pembiayaan.
c.       Terus menerus. Artinya adalah kegiatan usaha dilakukan sebagai mata pencaharian, bukan kegiatan sambilan dan tidak insidental.
d.      Bersifat tetap. Artnya kegiatan usaha dilakukan tidak berganti dalam jangka waktu yang sebentar, harus dalam jangka waktu yang panjang.
e.       Terang-terangan. Perusahaan harus diketahui dan berhungan dengan masyarakat luas atau publik, diakui dan dibenarkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang.
f.       Keuntungan atau laba. Berarti tujuan dari perusahaan adalah untuk memperoleh keuntungan atau laba.
g.      Pembukuan, artinya perusahaan wajib untuk menyelenggaraan pencatatan mengenai kewajiban dan hak yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.

17.  Pasal 33 UUD 45 merupakan perwujudan Demokrasi Ekonomi di Indonesia oleh karena itu adanya pelaku ekonomi yang disebut Koperasi. Pertanyaanya:
a.      Jelaskan tentang azaz koperasi dan sumber modal koperasi
b.      Jelaskan Organ yang ada di Koperasi ?
c.       Sebutkan Jenis Lapangan Usaha Koperasi ?

a.       Menurut UU No. 25 tahun 1992, asas-asas koperasi adalah sebagai berikut :
·         Koperasi merupakan badan usaha (business enterprise). Sebagai badan usaha, koperasi harus memperoleh laba, namun tidak difungsikan sebagai tujuan utama dalam kegiatan koperasi.
·         Koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat. Maksudnya, seperti moto “dari rakyat untuk rakyat”, dana koperasi diperoleh dari rakyat (anggota koperasi) dan dikembalikan atau disalurkan kembali untuk kepentingan rakyat. Maka jelas bahwa selain untuk kepentingan anggotanya, koperasi didirikan juga untuk kepentingan menumbuh kembangkan ekonomi masyarakat atau rakyat luas.
·         Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi. Selain orang pribadi, koperasi juga dapat diikuti oleh peserta berbentuk suatu badan usaha koperasi yang telah memiliki akta pendirian usahanya (berbadan hukum).
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Artinya, setiap orang anggota koperasi yang bergabung tidak berdasar atas paksaan pihak mana pun. Di samping itu, bagi mereka yang memiliki kepentingan dalam badan usaha koperasi dapat menjadi anggota koperasi tersebut, dan bisa menerima manfaat dari padanya.
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi. Prinsip pengelolaan ini juga dapat diartikan sebagai pengendalian, yaitu pengendalian koperasi yang dilakukan oleh anggota secara demokratis. (Baca juga : Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank)
·         Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota. Pembagian SHU proporsional sesuai jasa usaha anggota koperasi.
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Pemberian imbalan jasa disesuaikan dengan modal atau simpanan anggota pada koperasi.
·         Pendidikan perkoperasian. Perlu diberikan pendidikan tentang perkoperasian bagi setiap anggotanya agar mereka dapat berkembang dan berperan baik dalam koperasi.
·         Kerjasama antar koperasi. Guna pertumbuhan gerakan koperasi dalam memperjuangkan kebebasan dan menjunjung tinggi martabat manusia, maka perlu adanya kerjasama antar badan koperasi-koperasi.

b.      Sumber - Sumber Modal Koperasi
1.      Modal Dasar
·         Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.

2.      Modal Sendiri
·         Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
·         Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
·         Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
·         Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.

3.      Modal Pinjaman
·         Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
·         Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
·         Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
·         Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
·         Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

c.       Organ dalam Koperasi
a)      Rapat Anggota : Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam koperasi.
b)      Pengurus : Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota koperasi. Dalam hal ini Pengurus menjadi pemegang kuasa rapat anggota. Tugas pengurus adalah mengelola koperasi dalam usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib, dan memelihara daftar buku anggota dan pengurus. Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Masa jabatan pengurus dibatasi 5 (lima) tahun.
c)      Pengawas : Pengawas juga dipilih oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, dan membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

d.      Menurut lapangan usahanya, koperasi dibedakan menjadi berikut ini:
1)      Koperasi Ekstraktif
Koperasi ekstraktif adalah koperasi yang melakukan usaha dengan menggali atau memanfaatkan sumber-sumber alam secara langsung tanpa atau dengan sedikit mengubah bentuk dan sifat-sifat sumber alam tersebut.Contohnya, koperasi yang melakukan usaha pendulangan emas, usaha pengumpul batu kali.
2)      Koperasi Pertanian
Koperasi pertanian adalah koperasi yang melakukan usaha berkaitan dengan komoditi pertanian tertentu.Koperasi pertanian ini biasanya beranggotakan para petani maupun buruh tani dan lainnya yang mempunyai sangkut paut dengan usaha pertanian. Contohnya, koperasi karet, koperasi tembakau, koperasi cengkih.
3)      Koperasi Peternakan
Koperasi peternakan adalah koperasi yang berhubungan dengan peternakan tertentu.Koperasi peternakan biasanya beranggotakan para pemilik ternak dan para pekerja yang berkaitan secara langsung dengan usaha peternakan. Contohnya, koperasi susu (dari sapi perah), koperasi unggas.
4)      Koperasi Industri dan Kerajinan
Koperasi industri dan kerajinan adalah koperasi yang melakukan usaha di bidang industri atau kerajinan tertentu yang kegiatannya berkaitan dengan usaha pengadaan bahan baku menjadi barang jadi maupun barang setengah jadi, dan usaha pemasaran hasil produksi. Contohnya, koperasi batik, koperasi kulit.
5)      Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang mengkhususkan usahanya dalam menyediakan jasa tertentu.Contohnya, koperasi jasa angkutan, koperasi jasa audit.

19.  Jelaskan apa yang dimaksud dengan Perum dan Persero, dan tujuan dari  negara memiliki Perum dan Persero dan apa yang membedakannya
1.      Badan usaha perseroan (Persero)
Badan usaha perseroan (Persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan pendirian Persero adalah menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha. Contoh Persero antara lain PT Pertamina, PT Kimia Farma Tbk., PT Kereta Api Indonesia, PT Bank BNI Tbk., PT Jamsostek, dan PT Garuda Indonesia.

2.      Badan usaha umum (Perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan badan usaha. Maksud dan tujuan Perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat. Untuk mendukung kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan tersebut, dengan persetujuan menteri, Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain. Contoh Perum antara lai Perum Damri, Perum Bulog, Perum Pegadaian, dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
PERUM
Public service
Berstatus Badan Hukum yg diatur UU
Di bidang jasa vital
Dipimpin oleh Dewan Direksi max. 5 org
Punya nama & kekayaan sendiri
Modal seluruhnya milik negara
Pegawainya diatur secara tersendiri
PERSERO
Memupuk keuntungan
Berstatus Badan Hukum yg diatur UU 
Hub. Usaha secara perdata
Dipimpin oleh Direksi
Punya kekayaan yang terpisah
Modal bisa sebagian bisa seluruhnya
Pegawai berstatus pegawai swasta
Petunjuk Soal II : Kerjakan 2  ( dua  ) soal dari 5 (lima  ) soal dibawah ini :
No. 1. Jika anda sebagai seorang pengusaha, terutama yang memilih menjadi seorang investor atau pemodal dalam suatu perusahaan, anda perlu memahami apa yang menjadi tanggung jawab Pemegang Saham terhadap perusahaan, terutama jika perseroan mengalami kerugian, ataupun permasalahan-permasalahan lain yang mungkin muncul ketika menjalankan Perseroan:
a.      Siapakah Pemegang Saham Perusahaan
Pemilik modal yang membiayai semua modal yang harus di keluarkan untuk kebutuhan perusahaan tersebut serta berhak mengetahui setiap kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan. Pemegang saham biasanya akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas, Selain berasal dari saham modal dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

b.      Masalah-masalah apa yang dapat disebabkan seorang Pemegang Saham dalam perseroan
1)      Permodalan Yang Tidak Layak:
Permodalan yang tidak layak, misalnya modal terlalu kecil padahal bisnis perusahaan besar. Karena kewajiban pemegang sahamlah yang harus menyetor tambahan modal dan ketidaklayakan permodalan ini menimbulkan suatu transfer tanggung jawab dari pemegang saham kepada pihak kreditor. Ini sama sekali tidak ADIL. Namun demikian, setiap pemegang saham yang bertanggung jawab, sampai batas-batas tertentu, pihak direksi juga dapat dimintakan tanggung jawabnya dalam hal seperti ini.

2)      Pemegang Saham Terlalu Dominan
Pemegang saham terlalu dominan dalam operasional perseroan atau melebihi dari peran pemegang saham yang sepantasnya. Dengan demikian, dalam hal ini, perusahaan hanya berfungsi sebagai ”instrumen” untuk mencari keuntungan pribadi dari pihak pemegang sahamnya. Dalam hal ini, perseroan tersebut disebut sebagai alter ego (kadang-kadang disebut juga sebagai instrumentality, dummy atau agent dari pemegang saham yang bersangkutan.

3)      Menggunakan Kekayaan Perseroan 
Pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan, yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi hutang-hutang perseroan.

c.       apa yang menjadi tanggung jawab dan konsekuensi hukum bagi Pemegang Saham bilamana ada permasalahan yang timbul dalam perseroan:
Tanggung jawab dan konsekuensi hukum bagi Pemegang Saham perseroan terdapat dalam 2 hal yaitu konsekuensi hukum sebelum perseroan menjadi badan hukum dan sesudah perseroan menjadi Badan Hukum.
1)      Sebelum Perseroan Menjadi Badan Hukum
Persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi. Dalam hal ini pihak pemegang saham  sebagai pendiri perusahaan yang bertanggung jawab sampai disahkannya badan hukum  perseroan oleh Menteri Kehakiman. Oleh sebab itu, dalam hal perseroan ini merugi, maka konsekuensi hukum bagi pemegang saham harus bertanggungjawab secara pribadi atas kerugian perseroan.
2)      Setelah  Perseroan Menjadi Badan Hukum
Setelah Perseroan menjadi Badan Hukum, tanggung jawab dan konsekuensi hukum bagi Pemegang Saham atau pemegang saham menjadi terbatas, yaitu Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.

No. 3. Asumsi Husnan (sekutu pasif), Sapri (sekutu aktif) dan Sugita (pihak ketiga). Husnan sebagai sekutu pasif ini tidak dapat melakukan hubungan eksernal dengan Sugita yang sebagai pihak ketiga karena menurut KUHD pasal 20 itu dilarang meskipun atas kuasa dari Sapri sebagai aktif. Apabila Husnan tetap melanggarnya maka, Husnan kehilangan hak istimewanya yang berupa kekuasaan terbatas dan dianggap sebagai sekutu aktif, sehingga apabila terjadi kerugian maka Husnan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerugian tersebut.

a.      Jelaskan makna  hubungannya dengan pihak ketiga, serta tanggung jawab sekutu aktif , tanggung jawab sekutu pasif. 
Di dalam CV ada dua jenis hubungan hukum, ialah hubungan hukum ke dalam dan hubungan hukum ke luar. Hubungan hukum ke dalam meliputi hubungan kerja antar sesama sekutu aktif dan antar sekutu aktif dan sekutu pasif. Hubungan hukum ke luar meliputi hubungan hukum antar sekutu dengan pihak ketiga. Hubungan hukum antar sekutu aktif dan sekutu pasif tuduk pada ketentuan pasal 1624 sama 1641 KUHPerdata.
Dalam CV hanya sekutu aktif yang dapat mengadakan hubungan dengan pihak ketiga. Jadi yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu aktif. Pihak ketiga hanya dapat menagih kepada sekutu aktif dengan menyerahkan sejumlah pemasukan ( pasal 19 ayat 1 KUHD ). Sedangkan yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu aktif. Dengan kata lain sekutu aktif hanya bertanggung jawab ke dalam sedangkan sekutu aktif bertanggung jawab ke luar dan ke dalam.
Dalam soal pengurusan persekutuan, sekutu pasif di larang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan, jika ditentukan dalam anggaran dasar persekutuan. Apabila ketentuan ini di langgar, pasal 21 KUHD memberi sangsi, bahwa tanggung jawab sekutu aktif secara pribadi untuk keseluruhan.

·         Pengertian sekutu aktif adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan berbagai tindakan terkait dengan operasional perusahaan, seperti melakukan perjanjian atau hubungan kerja sama dengan pihak ketiga serta berbagai tindakan lainnya yang dimaksudkan untuk memajukan perusahaan tersebut. Dalam hal ini, seorang sekutu aktif bisa menjalankan semua kebijakan perusahaan, di mana seorang sekutu aktif akan berperan sebagai seorang pemimpin perusahaan dan menjalankan perusahaan tersebut secara penuh. Sekutu aktif juga memiliki sebutan sebagai seorang persero kuasa atau persero pengurus. Seorang sekutu aktif juga akan memiliki tanggung jawab menanggung kerugian yang dialami oleh perusahaan hingga mencapai harta pribadinya.
·         Pengertian sekutu pasif dalam CV adalah sekutu yang hanya memberikan sejumlah modal di dalam sebuah perusahaan / persekutuan. Dalam hal ini seorang sekutu pasif tidak ikut serta di dalam kepengurusan perusahaan, di mana sekutu pasif hanya akan ikut serta dalam pengadaan modal usaha saja. Seorang sekutu pasif hanya memiliki hubungan dengan perusahaan terkait dengan modal yang mereka tanamkan saja dan hal tersebut juga akan berlaku sama dengan besaran keuntungan yang mereka dapatkan dari perusahaan. Status sekutu komanditer di dalam sebuah perusahaan hanyalah sebagai pemegang modal saja dan hal tersebut juga sebanding dengan tanggung jawab yang mereka pegang, di mana mereka bertanggung jawab terhadap kerugian perusahaan hanya terbatas pada jumlah modal yang mereka tanamkan saja.

b.      Jelaskan alasan seseorang/beberapa orang mendirikan CV
1.      Proses pendirian CV relatif lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan mendirikan Perseroan Terbatas (“PT”);
2.      Biaya yang dibutuhkan lebih murah, dimana dalam pendirian CV tidak ada ketentuan minimal modal dasar;
3.      Bebas menggunakan nama untuk CV tanpa persetujuan terlebih dahulu dr Menteri/Instansi terkait;
4.      Anggaran Dasar CV hanya membutuhkan pengesahan dari Pengadilan Negeri dan tidak memerlukan pengesahan dari Menteri seperti pendirian PT;
5.      Salah satu pendiri dapat hanya menanamkan modalnya saja tanpa harus ikut terlibat dalam pelaksanaan kegiatan usaha;
6.      Salah satu pendiri berkeinginan memiliki tanggungjawab penuh melaksanakan kegiatan usaha;
7.      Pada kebiasaannya CV berawal dari usaha perorangan, atau usaha keluarga yang ingin berkembang dan memiliki legalitas untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha secara aman dimata hukum.
8.      Dikarenakan CV didirikan atas usaha keluarga, biasanya pendiri CV juga merupakan anggota keluarga atau kerabat terdekat;
9.      Jenis kegiatan usaha tidak mengharuskan berbadan hukum seperti halnya PT;
10.  Dapat membuka rekening perusahaan sekalipun bukan badan hukum;
11.  Permintaan dari Pihak ketiga atau mitra kerja yang menuntut adanya badan usaha. Misalnya, beberapa penyelenggara lelang mewajibkan pesertanya berbadan usaha;
12.  Perubahan anggaran dasar lebih mudah dan tidak perlu dilaporkan atau mendapatkan persetujuan Menteri seperti halnya PT;
13.  Direksi CV dapat lebih cepat mengambil suatu keputusan tanpa harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) layaknya PT. Sebagai contoh, dalam hal CV hendak menjaminkan aset untuk pengajuan pinjaman ke lembaga keuangan/Bank.

c.       Apa kebaikan dan keburukan dari CV

Kelebihan Persekutuan Komanditer (CV)

1.      Modal yang dikumpulkan lebih besar;
2.      Mudah proses pendiriannya;
3.      Kemampuan untuk berkembang lebih besar;
4.      Persekutuan komanditer cenderung lebih mudah memperoleh kredit;
5.      Kesempatan ekspansi lebih banyak;
6.      Dari segi kepemimpinan, persekutuan komanditer relatif lebih baik ataupun kemampuan manajemennya lebih besar;
7.      Kebutuhan akan modal dapat lebih dipenuhi;
8.      Manajemen dapat didiversifikasikan; dan
9.      Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.

Kekurangan Persekutuan Komanditer (CV)

1.      Sebagian anggota/sekutu memiliki tanggung jawab tidak terbatas karena ada sekutu yang aktif dan sekutu yang pasif;
2.      Kelangsungan hidup CV tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan;
3.      Sulit untuk menarik kembali investasinya (terutama untuk sekutu pimpinan);
4.      Kekuasaan dan pengawasan kompleks;
5.      Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma; dan
6.      Apabila perusahaan berutang/merugi, maka semua sekutu bertanggung jawab secara bersama-sama.

Komentar