TUGAS HUKUM BISNIS (LAGI)
Nama : Rifat Cahyani
NIM : 1610111155
Hukum Bisnis Lokal C (14.40)
Program Studi Manajemen
Universitas Pembangunan Nasional
“Veteran” Jakarta
SOAL SOAL QUIZ
Ketentuan soal : Kerjakan 7 ( tujuh
) soal dari 20 ( dua puluh ) soal, dan kerjakan NIM gajil soal ganjil dan soal
genap Nim genap. “ batas penyerahan jawaban Quiz jam 21.00 Hari selasa 4/4/17.
1.
Jelaskan kenapa hukum harus dihormati dan dipatuhi
oleh siapapun dan apa yang menjadi tujuan dari hukum..
Hukum pun harus ditaati agar semua
warganya mendapat haknya dengan sepenuhnya semua ini pula juga berkaitan dengan
beban moral dan beban mental bagi warga disetiap negara. Dengan
adanya hukum maka setiap perkara bisa diselesaikan melaui proses pengadilan
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu juga hukum bertujuan untuk
menjaga dan mencegah agar setiap orang dalam suatu masyarakat tidak bisa main
hakim sendiri, karena segala perkara telah ada ketentuannya dan bisa diserahkan
kepada yang berwajib.
·
Tujuan hukum :
a. Untuk
mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
b. Untuk
menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c. Untuk
menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
d. Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum yaitu untuk menjamin kepastian
hukum, ketertiban, kedamaian, dan keadilan dalam masyarakat.
7.
Sebutkan
bentuk – bentuk legalitas perusahaan , serta jelaskan bagaimana cara memproleh
nama perusahaan, dan Jelaskan makna dari
Merek dan Wajib Daftar Perusahaan.
·
Bentuk-bentuk legalitas
perusahaan
a. Nama
Perusahaan
b.
Merek Perusahaan
c. Akta
Pendirian
d. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
e. Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
f. Surat
Izin Tempat Usaha (SITU)
g. Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
h. AMDAL
(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
·
Cara memperoleh nama perusahaan
a.
Pembauran nama perusahaan dan nama
pribadi.
b.
Pembauran bentuk hukum perusahaan
dan nama pribadi.
c.
Larangan memakai nama perusahaan
orang lain.
d.
Larangan memakai merek orang lain.
e.
Pengakuan dan pengesahan.
·
Makna dari merk
Nama
perusahaan adalah jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan
kegiatan usahanya (Muhammad, 2010:331). Dengan adanya nama perusahaan tersebut,
perusahaan dikenal oleh khalayak atau masyarakat, dicirikan sebagai perusahaan
tertentu yang berbeda dengan perusahaan lain yang sejenis. Nama perusahaan juga
dicantumkan secara resmi di dalam akta pendirian perusahaan dan surat-surat
resmi perusahaan yang lain.
Nama
perusahaan merupakan aset yang melambangkan kualitas dan kemampuan perusahaan.
Oleh karena itu, nama perusahaan wajib dilindungi terutama dari penyalahgunaan
oleh pihak yang merugikan, seperti banyak terjadi menggunakan nama perusahaan
yang berdiri lebih dahulu untuk meraup keuntungan. Dari segi hukum, nama
perusahaan mempunyai arti penting. Dengan nama itu suatu perusahaan dapat
melakukan hubungan hukum dengan pihak lain dan memenuhi segala kewajiban
hukumnya, misalnya, memperoleh izin usaha, melakukan pendaftaran perusahaan,
membayar pajak atau membayar utang. Indonesia juga mempunyai Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2001 tentang Merek. Dalam undang-undang ini diatur larangan
menggunakan merek terdaftar milik orang lain sebagai nama perusahaan.
·
Tujuan wajib daftar perusahaan
Maksud
diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar
supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran
yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk
mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu
mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat
mengadakan perjanjian.
9. Jelaskan apa yang
dikatakan Perusahaan Swasta dan Perusahaan Negara, serta apa yang membedakannya
perusahaan swasta dengan perusahaan negara dari sisi permodalan dan tujuan
perusahaan, serta dari jenis usaha yang diminati.
·
Badan Usaha Milik
Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki
oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang
bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
·
Badan usaha milik
swasta (BUMS) adalah badan usaha yang didirikan odan dimiliki oleh pihak swasta
yang berorientasi pada laba. Jenis-jenis BUMS dapat dibedakan atas beberapa
bentuk badan usaha yang dimiliki oleh swasta, seperti perusahaan perorangan
(PO), firma (Fa), Commanditaire Vennootsschap (CV), perseroan Terbatas (PT).
·
Perbedaan BUMS dengan
BUMN dari sisi permodalan dan tujuan
Badan
Usaha Milik Negara adalah badan usaha dan anak perusahaan BUMN yang seluruh
modalnya dimiliki oleh negara. Jadi, karena pemilik nodal adalah Negara,
berarti manajemen sangat dipengaruhi oleh pemerintah dan menjadi sarana
kebijakan yang biasa cendrung bersifat politis atau menyangkut kesejahterahan
masyarakat, hajat hidup orang banyak , dan pemerataan hasil pembangunan
·
Tujuan pendirian BUMN adalah sebagai berikut.
1)
Memberikan sumbangan bagi
perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada
khususnya.
2)
Mengejar keuntungan
3)
menyelenggarakan kemanfaatan umum
berupa menyediakan barang/jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan
hajat hidup orang banyak.
4)
Menjadi perintis kegiatan-kegiatan
usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sector swasta dan koperasi.
5)
Memberikan bimbingan dan bantuan
kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.
11. Jelaskan tujuan hukum, dan apa yang dimaksud Hukum Pidana dan Hukum Perdata, dan
Jelaskan Perusahaan , Perdagangan dan Hukum Dagang / Bisnis .
·
Tujuan Hukum
a. Untuk
mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
b. Untuk
menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c. Untuk
menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum yaitu untuk menjamin kepastian
hukum, ketertiban, kedamaian, dan keadilan dalam masyarakat.
·
Hukum perdata adalah sekumpulan
aturan hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan individu, fokus dari
hukum perdata adalah kepentingan personal atau kepentingan individu.
Hukum Perdata mengatur hubungan-hukum antara orang yang satu dengan orang yang
lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan. Pelanggaran
terhadap norma-hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada
pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan. Pihak yang mengadu,
menjadi penggugat dalam perkara itu.
·
Hukum pidana adalah serangkaian
kaidah hukum tertulis yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang
atau tidak boleh dilakukan, dengan adanya ancaman sanksi tertentu.
Hukum Pidana mengatur hubungan-hukum antara seorang anggota masyarakat
(warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.
Pelanggaran terhadap norma hukum pidana, pada umumnya segera diambil tindakan
oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah terjadi
pelanggaran terhadap norma-hukum pidana (delik = tindak pidana), maka alat-alat
perlengkapan Negara seperti Polisi, Jaksa dan Hakim segera bertindak. Pihak
yang menjadi korban cukuplah melaporkan kepada yang berwajib (Polisi) tentang
tindak-pidana yang terjadi. Pihak yang melaporkan (yang dirugikan) menjadi
saksi dalam perkara itu, sedang yang menjadi penggugat adalah Penuntut Umum itu
(Jaksa).
·
Secara umum perusahaan
(business) adalah suatu organisasi di mana sumber daya (input), seperti bahan
baku dan tenaga kerja diproses untuk menghasilkan barang dan jasa (output) bagi
pelanggan. Tujuan dari perusahaan secara umum ialah laba/keuntungan. Laba
(profit) adalah selisih antara jumlah yang diterima dari pelanggan atas barang
atau jasa yang dihasilkan dengan jumlah yang dikeluarkan untuk membeli sumber
daya alam dalam menghasilkan barang atau jasa tersebut.
·
Perdagangan adalah
suatu aktivitas jual beli yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan. Usaha
perdagangan dapat dimulai dari unit terkecil hingga antar negara. Perdagangan
dalam unit terkecil contohnya adalah warung kelontong atau bisa juga pedagang
asongan ditepi jalan. Sedangkan perdagangan dalam tingkat antar negara
berkaitan dengan eksport-import antar Negara.
·
Hukum dagang juga dapat
diartikan sebagai keseluruhan peraturan atau hukum yang mengatur segala sesuatu
yang dihasilkan dan dapat dipakai atau digunakan, yang berkenaan dengan
peredaran barang-barang atau dengan kata lain semua perbuatan manusia
yang bertujuan untuk mengangkut barang-barang dari produsen ke konsumen
13.
Jelaskan hal – hal penting yang harus diketahui
dalam memahami perusahaan , serta penting perusahaan harus memiliki pembukuan,
serta unsur – unsur esensial yang harus ada dalam suatu perusahaan ?
·
Alasan mengapa perusahaan harus
memiliki pembukuan :
a.
Untuk mengetahui kondisi usaha dalam
kondisi untung/rugi. Dengan membuat pencatatan yang teratur, maka kita dapat
membandingkan kondisi keuangan dari tahun sebelumnya dengan saat ini. Dengan
demikian dapat diketahui apakah laba usaha mengalami kenaikan atau sebaliknya.
b.
Digunakan sebagai alat pengendali
keuangan usaha. Melalui pembukuan dapat kita kethaui biaya-biaya yang tidak
diperlukan sehingga dapat dipangkas atau dihemat.
c.
Digunakan sebagai alat pengambil
keputusan. Dengan melihat perkembangan keuangan dari waktu ke waktu, kita dapat
meninjau apakah perlu untuk berinvestasi alat produksi, fokus pada marketing,
atau membuat keputusan stratejik lainnya berdasarkan kondisi keuangan saat ini.
d.
Memenuhi kewajiban sebagai warga
negara yang baik, yaitu dengan melaporkan hasil pajak usaha. Perhitungan pajak
didasarkan pada laporang keuangan usaha yang didapatkan dari neraca dan laporan
laba rugi.
e.
Laporan keuangaan dapat digunakan
sebagai dasar untuk menentukan kelayakan usaha untuk mendapatkan bantuan atau
tambahan modal dari pihak lain seperti perbankan atau investor. Hal ini
dikarenakan laporan keuangan menunjukkan sehat/tidaknya kondisi perusahaan.
·
Unsur-unsur perusahaan
a.
Badan usaha. Perusahaan memiliki
betuk tertentu baik merupakan badan hukum maupun bukan berbadan hukum.
Contohnya, Perusahaan Dagang, Firma, Perusahaan Komanditer, Perseroan Terbatas,
dll.
b.
Kegiatan dalam bidang perkonomian.
Contohnya dalam bidang manufaktur, perdagangan, perjasaan, dan pembiayaan.
c.
Terus menerus. Artinya adalah
kegiatan usaha dilakukan sebagai mata pencaharian, bukan kegiatan sambilan dan
tidak insidental.
d.
Bersifat tetap. Artnya kegiatan
usaha dilakukan tidak berganti dalam jangka waktu yang sebentar, harus dalam
jangka waktu yang panjang.
e.
Terang-terangan. Perusahaan harus
diketahui dan berhungan dengan masyarakat luas atau publik, diakui dan
dibenarkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang.
f.
Keuntungan atau laba. Berarti tujuan
dari perusahaan adalah untuk memperoleh keuntungan atau laba.
g.
Pembukuan, artinya perusahaan wajib
untuk menyelenggaraan pencatatan mengenai kewajiban dan hak yang berkaitan
dengan kegiatan usahanya.
17. Pasal 33 UUD 45 merupakan perwujudan Demokrasi Ekonomi di Indonesia
oleh karena itu adanya pelaku ekonomi yang disebut Koperasi. Pertanyaanya:
a.
Jelaskan tentang azaz koperasi dan sumber modal
koperasi
b.
Jelaskan Organ yang ada di Koperasi ?
c.
Sebutkan Jenis Lapangan Usaha Koperasi ?
a.
Menurut UU No. 25 tahun 1992,
asas-asas koperasi adalah sebagai berikut :
·
Koperasi
merupakan badan usaha (business enterprise). Sebagai
badan usaha, koperasi harus memperoleh laba, namun tidak difungsikan sebagai
tujuan utama dalam kegiatan koperasi.
·
Koperasi
adalah gerakan ekonomi rakyat. Maksudnya, seperti moto “dari
rakyat untuk rakyat”, dana koperasi diperoleh dari rakyat (anggota koperasi)
dan dikembalikan atau disalurkan kembali untuk kepentingan rakyat. Maka jelas
bahwa selain untuk kepentingan anggotanya, koperasi didirikan juga untuk
kepentingan menumbuh kembangkan ekonomi masyarakat atau rakyat luas.
·
Anggota
koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi. Selain
orang pribadi, koperasi juga dapat diikuti oleh peserta berbentuk suatu badan
usaha koperasi yang telah memiliki akta pendirian usahanya (berbadan hukum).
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka. Artinya, setiap orang anggota
koperasi yang bergabung tidak berdasar atas paksaan pihak mana pun. Di samping
itu, bagi mereka yang memiliki kepentingan dalam badan usaha koperasi dapat
menjadi anggota koperasi tersebut, dan bisa menerima manfaat dari padanya.
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi. Prinsip pengelolaan ini juga dapat
diartikan sebagai pengendalian, yaitu pengendalian koperasi yang dilakukan oleh
anggota secara demokratis. (Baca juga : Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank)
·
Pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha
masing-masing anggota. Pembagian SHU proporsional sesuai
jasa usaha anggota koperasi.
·
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal. Pemberian
imbalan jasa disesuaikan dengan modal atau simpanan anggota pada koperasi.
·
Pendidikan
perkoperasian. Perlu diberikan pendidikan tentang perkoperasian
bagi setiap anggotanya agar mereka dapat berkembang dan berperan baik dalam
koperasi.
·
Kerjasama
antar koperasi. Guna pertumbuhan gerakan koperasi dalam
memperjuangkan kebebasan dan menjunjung tinggi martabat manusia, maka perlu
adanya kerjasama antar badan koperasi-koperasi.
b.
Sumber - Sumber Modal Koperasi
1.
Modal Dasar
·
Tujuan utama
mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi
keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil
tetapi tetap ada.
2.
Modal Sendiri
·
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas
koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi
tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
·
Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota
koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan
kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para
anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan
dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
·
Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha
yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal
sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana
secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
·
Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida
mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat
memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki
pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan
pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
3.
Modal Pinjaman
·
Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan
simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari
nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam
pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang
yang berasal dari anggota.
·
Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama
badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk
dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam
lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
·
Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi
mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada
koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang
bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
·
Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang
kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar
anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang
tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
·
Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang
tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
c.
Organ dalam Koperasi
a)
Rapat Anggota : Rapat Anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi di dalam koperasi.
b)
Pengurus : Pengurus dipilih dari dan oleh
anggota koperasi dalam Rapat Anggota koperasi. Dalam hal ini Pengurus menjadi
pemegang kuasa rapat anggota. Tugas pengurus adalah mengelola koperasi dalam
usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan
dan belanja koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan laporan
keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, menyelenggarakan pembukuan
keuangan dan inventaris secara tertib, dan memelihara daftar buku anggota dan
pengurus. Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan
kuasa untuk mengelola usaha. Masa jabatan pengurus dibatasi 5 (lima) tahun.
c)
Pengawas : Pengawas juga dipilih oleh anggota
koperasi dalam Rapat Anggota dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan
pengelolaan koperasi, dan membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
d.
Menurut lapangan usahanya, koperasi
dibedakan menjadi berikut ini:
1)
Koperasi Ekstraktif
Koperasi
ekstraktif adalah koperasi yang melakukan usaha dengan menggali atau
memanfaatkan sumber-sumber alam secara langsung tanpa atau dengan sedikit
mengubah bentuk dan sifat-sifat sumber alam tersebut.Contohnya, koperasi
yang melakukan usaha pendulangan emas, usaha pengumpul batu kali.
2)
Koperasi Pertanian
Koperasi
pertanian adalah koperasi yang melakukan usaha berkaitan dengan komoditi
pertanian tertentu.Koperasi pertanian ini biasanya beranggotakan para
petani maupun buruh tani dan lainnya yang mempunyai sangkut paut dengan
usaha pertanian. Contohnya, koperasi karet, koperasi tembakau, koperasi
cengkih.
3)
Koperasi Peternakan
Koperasi
peternakan adalah koperasi yang berhubungan dengan peternakan
tertentu.Koperasi peternakan biasanya beranggotakan para pemilik ternak
dan para pekerja yang berkaitan secara langsung dengan usaha peternakan.
Contohnya, koperasi susu (dari sapi perah), koperasi unggas.
4)
Koperasi Industri dan Kerajinan
Koperasi
industri dan kerajinan adalah koperasi yang melakukan usaha di bidang industri
atau kerajinan tertentu yang kegiatannya berkaitan dengan usaha pengadaan
bahan baku menjadi barang jadi maupun barang setengah jadi, dan usaha
pemasaran hasil produksi. Contohnya, koperasi batik, koperasi kulit.
5)
Koperasi Jasa
Koperasi
jasa adalah koperasi yang mengkhususkan usahanya dalam menyediakan jasa
tertentu.Contohnya, koperasi jasa angkutan, koperasi jasa audit.
19. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Perum dan Persero, dan tujuan dari
negara memiliki Perum dan Persero dan apa yang membedakannya
1.
Badan
usaha perseroan (Persero)
Badan
usaha perseroan (Persero) adalah BUMN yang berbentuk
perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham seluruh atau paling
sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik
Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan pendirian
Persero adalah menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat, serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha.
Contoh Persero antara lain PT Pertamina, PT Kimia Farma Tbk., PT Kereta Api
Indonesia, PT Bank BNI Tbk., PT Jamsostek, dan PT Garuda Indonesia.
2.
Badan usaha umum (Perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya
dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan
sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan badan usaha.
Maksud dan tujuan Perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas dengan
harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan badan
usaha yang sehat. Untuk mendukung kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan
tujuan tersebut, dengan persetujuan menteri, Perum dapat melakukan penyertaan
modal dalam badan usaha lain. Contoh Perum antara lai Perum Damri, Perum Bulog,
Perum Pegadaian, dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
|
PERUM
|
Public service
|
Berstatus Badan Hukum yg diatur UU
|
Di bidang jasa vital
|
Dipimpin oleh Dewan Direksi max. 5 org
|
Punya nama & kekayaan sendiri
|
Modal seluruhnya milik negara
|
Pegawainya diatur secara tersendiri
|
|
PERSERO
|
Memupuk keuntungan
|
Berstatus Badan Hukum yg diatur UU
|
Hub. Usaha secara perdata
|
Dipimpin oleh Direksi
|
Punya kekayaan yang terpisah
|
Modal bisa sebagian bisa seluruhnya
|
Pegawai berstatus pegawai swasta
|
Petunjuk
Soal II : Kerjakan 2 ( dua ) soal dari 5 (lima ) soal dibawah ini :
No. 1. Jika anda sebagai seorang pengusaha, terutama yang memilih menjadi
seorang investor atau pemodal dalam suatu perusahaan, anda perlu memahami apa
yang menjadi tanggung jawab Pemegang Saham terhadap perusahaan, terutama jika
perseroan mengalami kerugian, ataupun permasalahan-permasalahan lain yang
mungkin muncul ketika menjalankan Perseroan:
a.
Siapakah Pemegang Saham Perusahaan
Pemilik
modal yang membiayai semua modal yang harus di keluarkan untuk kebutuhan
perusahaan tersebut serta berhak mengetahui setiap kegiatan yang dilakukan oleh
perusahaan. Pemegang saham biasanya akan memperoleh bagian keuntungan yang
disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang
diperoleh perseroan terbatas, Selain berasal dari saham modal dapat pula
berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah
mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan
terbatas tersebut.
b.
Masalah-masalah apa yang dapat
disebabkan seorang Pemegang Saham dalam perseroan
1)
Permodalan Yang
Tidak Layak:
Permodalan yang tidak layak, misalnya modal terlalu kecil padahal bisnis
perusahaan besar. Karena kewajiban pemegang sahamlah yang harus menyetor
tambahan modal dan ketidaklayakan permodalan ini menimbulkan suatu transfer
tanggung jawab dari pemegang saham kepada pihak kreditor. Ini sama sekali tidak
ADIL. Namun demikian, setiap pemegang saham yang bertanggung jawab, sampai
batas-batas tertentu, pihak direksi juga dapat dimintakan tanggung jawabnya
dalam hal seperti ini.
2)
Pemegang Saham
Terlalu Dominan
Pemegang saham terlalu dominan dalam operasional perseroan atau melebihi
dari peran pemegang saham yang sepantasnya. Dengan demikian, dalam hal ini,
perusahaan hanya berfungsi sebagai ”instrumen” untuk mencari keuntungan pribadi
dari pihak pemegang sahamnya. Dalam hal ini, perseroan tersebut disebut sebagai
alter ego (kadang-kadang disebut juga sebagai instrumentality, dummy atau agent
dari pemegang saham yang bersangkutan.
3)
Menggunakan
Kekayaan Perseroan
Pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung
secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan, yang mengakibatkan
kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi hutang-hutang perseroan.
c.
apa yang
menjadi tanggung jawab dan konsekuensi hukum bagi Pemegang Saham bilamana ada
permasalahan yang timbul dalam perseroan:
Tanggung jawab dan konsekuensi
hukum bagi Pemegang Saham perseroan terdapat dalam 2 hal yaitu konsekuensi
hukum sebelum perseroan menjadi badan hukum dan sesudah perseroan menjadi Badan
Hukum.
1)
Sebelum
Perseroan Menjadi Badan Hukum
Persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi. Dalam
hal ini pihak pemegang saham sebagai
pendiri perusahaan yang bertanggung jawab sampai disahkannya badan hukum perseroan oleh Menteri Kehakiman. Oleh sebab
itu, dalam hal perseroan ini merugi, maka konsekuensi hukum bagi pemegang saham
harus bertanggungjawab secara pribadi atas kerugian perseroan.
2)
Setelah Perseroan Menjadi Badan Hukum
Setelah Perseroan menjadi Badan Hukum, tanggung jawab dan konsekuensi hukum
bagi Pemegang Saham atau pemegang saham menjadi terbatas, yaitu Pemegang
saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang
dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan
melebihi saham yang dimiliki.
No. 3. Asumsi Husnan (sekutu
pasif), Sapri (sekutu aktif) dan Sugita (pihak ketiga). Husnan sebagai sekutu pasif
ini tidak dapat melakukan hubungan eksernal dengan Sugita yang sebagai pihak
ketiga karena menurut KUHD pasal 20 itu dilarang meskipun atas kuasa dari Sapri
sebagai aktif. Apabila Husnan tetap melanggarnya maka, Husnan kehilangan hak
istimewanya yang berupa kekuasaan terbatas dan dianggap sebagai sekutu aktif,
sehingga apabila terjadi kerugian maka Husnan bertanggung jawab sepenuhnya
terhadap kerugian tersebut.
a.
Jelaskan
makna hubungannya dengan pihak ketiga, serta tanggung jawab sekutu aktif , tanggung jawab sekutu
pasif.
Di dalam CV ada dua jenis hubungan hukum, ialah hubungan hukum ke dalam dan
hubungan hukum ke luar. Hubungan hukum ke dalam meliputi hubungan kerja antar
sesama sekutu aktif dan antar sekutu aktif dan sekutu pasif. Hubungan hukum ke
luar meliputi hubungan hukum antar sekutu dengan pihak ketiga. Hubungan hukum
antar sekutu aktif dan sekutu pasif tuduk pada ketentuan pasal 1624 sama 1641
KUHPerdata.
Dalam CV hanya sekutu aktif yang dapat mengadakan hubungan dengan pihak
ketiga. Jadi yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu aktif.
Pihak ketiga hanya dapat menagih kepada sekutu aktif dengan menyerahkan
sejumlah pemasukan ( pasal 19 ayat 1 KUHD ). Sedangkan yang bertanggung jawab
kepada pihak ketiga hanya sekutu aktif. Dengan kata lain sekutu aktif hanya
bertanggung jawab ke dalam sedangkan sekutu aktif bertanggung jawab ke luar dan
ke dalam.
Dalam soal pengurusan persekutuan, sekutu pasif di larang melakukan
pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan,
jika ditentukan dalam anggaran dasar persekutuan. Apabila ketentuan ini di
langgar, pasal 21 KUHD memberi sangsi, bahwa tanggung jawab sekutu aktif secara
pribadi untuk keseluruhan.
·
Pengertian
sekutu aktif adalah sekutu yang
menjalankan perusahaan dan berhak melakukan berbagai tindakan terkait dengan
operasional perusahaan, seperti melakukan perjanjian atau hubungan kerja sama
dengan pihak ketiga serta berbagai tindakan lainnya yang dimaksudkan untuk
memajukan perusahaan tersebut. Dalam hal ini, seorang sekutu aktif bisa
menjalankan semua kebijakan perusahaan, di mana seorang sekutu aktif akan
berperan sebagai seorang pemimpin perusahaan dan menjalankan perusahaan
tersebut secara penuh. Sekutu aktif juga memiliki sebutan sebagai seorang
persero kuasa atau persero pengurus. Seorang sekutu aktif juga akan memiliki
tanggung jawab menanggung kerugian yang dialami oleh perusahaan hingga mencapai
harta pribadinya.
·
Pengertian
sekutu pasif dalam CV adalah sekutu yang hanya
memberikan sejumlah modal di dalam sebuah perusahaan / persekutuan. Dalam hal
ini seorang sekutu pasif tidak ikut serta di dalam kepengurusan perusahaan, di
mana sekutu pasif hanya akan ikut serta dalam pengadaan modal usaha saja.
Seorang sekutu pasif hanya memiliki hubungan dengan perusahaan terkait dengan
modal yang mereka tanamkan saja dan hal tersebut juga akan berlaku sama dengan
besaran keuntungan yang mereka dapatkan dari perusahaan. Status sekutu
komanditer di dalam sebuah perusahaan hanyalah sebagai pemegang modal saja dan
hal tersebut juga sebanding dengan tanggung jawab yang mereka pegang, di mana
mereka bertanggung jawab terhadap kerugian perusahaan hanya terbatas pada
jumlah modal yang mereka tanamkan saja.
b.
Jelaskan
alasan seseorang/beberapa orang mendirikan CV
1.
Proses pendirian CV relatif lebih
mudah dan cepat dibandingkan dengan mendirikan Perseroan Terbatas (“PT”);
2.
Biaya yang dibutuhkan lebih murah,
dimana dalam pendirian CV tidak ada ketentuan minimal modal dasar;
3.
Bebas menggunakan nama untuk CV
tanpa persetujuan terlebih dahulu dr Menteri/Instansi terkait;
4.
Anggaran Dasar CV hanya membutuhkan
pengesahan dari Pengadilan Negeri dan tidak memerlukan pengesahan dari Menteri
seperti pendirian PT;
5.
Salah satu pendiri dapat hanya menanamkan
modalnya saja tanpa harus ikut terlibat dalam pelaksanaan kegiatan usaha;
6.
Salah satu pendiri berkeinginan
memiliki tanggungjawab penuh melaksanakan kegiatan usaha;
7.
Pada kebiasaannya CV berawal dari
usaha perorangan, atau usaha keluarga yang ingin berkembang dan memiliki
legalitas untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha secara aman dimata hukum.
8.
Dikarenakan CV didirikan atas usaha
keluarga, biasanya pendiri CV juga merupakan anggota keluarga atau kerabat
terdekat;
9.
Jenis kegiatan usaha tidak
mengharuskan berbadan hukum seperti halnya PT;
10. Dapat
membuka rekening perusahaan sekalipun bukan badan hukum;
11. Permintaan
dari Pihak ketiga atau mitra kerja yang menuntut adanya badan usaha. Misalnya,
beberapa penyelenggara lelang mewajibkan pesertanya berbadan usaha;
12. Perubahan
anggaran dasar lebih mudah dan tidak perlu dilaporkan atau mendapatkan
persetujuan Menteri seperti halnya PT;
13. Direksi CV
dapat lebih cepat mengambil suatu keputusan tanpa harus mendapatkan persetujuan
dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) layaknya PT. Sebagai contoh, dalam hal CV
hendak menjaminkan aset untuk pengajuan pinjaman ke lembaga keuangan/Bank.
c.
Apa
kebaikan dan keburukan dari CV
Kelebihan Persekutuan Komanditer (CV)
1. Modal
yang dikumpulkan lebih besar;
2. Mudah
proses pendiriannya;
3. Kemampuan
untuk berkembang lebih besar;
4. Persekutuan
komanditer cenderung lebih mudah memperoleh kredit;
5. Kesempatan
ekspansi lebih banyak;
6. Dari
segi kepemimpinan, persekutuan komanditer relatif lebih baik ataupun kemampuan
manajemennya lebih besar;
7. Kebutuhan
akan modal dapat lebih dipenuhi;
8. Manajemen
dapat didiversifikasikan; dan
9. Sebagai
tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer cenderung lebih baik,
karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun
mencairkan kembali modalnya.
Kekurangan Persekutuan Komanditer (CV)
1. Sebagian
anggota/sekutu memiliki tanggung jawab tidak terbatas karena ada sekutu yang
aktif dan sekutu yang pasif;
2. Kelangsungan
hidup CV tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu aktif yang
bertindak sebagai pemimpin persekutuan;
3. Sulit
untuk menarik kembali investasinya (terutama untuk sekutu pimpinan);
4. Kekuasaan
dan pengawasan kompleks;
5. Tanggung
jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk
memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan
firma; dan
6. Apabila
perusahaan berutang/merugi, maka semua sekutu bertanggung jawab secara
bersama-sama.
Komentar
Posting Komentar