CONTOH SURAT PERJANJIAN
By the way, aku bukan jurusan Hukum. Tapi di Prodi Manajemen aku memelajari hukum bisnis. Nah mengenai pasal-pasal yang aku buat disini, semoga bisa menjadi referensi kalian dalam membuat Surat Perjanjian. So, kuy check it out!
Yang
bertandatangan dibawah ini :
Nama : Sulaiman
Alamat : Jalan Fatmawati No. 111 Jakarta
Selatan
No.
KTP : 327132461781524
Bertindak
atas nama PT. Den Abadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Rini Suraini
Alamat : Jalan Cilandak KKO No. 10 Jakarta
Selatan
No.
KTP : 327658756489978
Bertindak
atas nama PT. Bumi Furniture , selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PASAL 1
BENTUK KERJASAMA
1. Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai supplier yang bergerak
dibidang Pengrajin Kayu.
2. Bahwa PIHAK KEDUA sebagai Perusahaan yang bergerak
dibidang Furniture.
3. PIHAK PERTAMA
berhak menjual hasil produksiya kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA
memfasilitasi hasil kerajinan kayu untuk kemudian dijual kepada PIHAK KETIGA
PASAL 2
PENGADAAN BARANG
PIHAK
PERTAMA sepenuhnya akan melayani pemesanan PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA
bertanggung jawab penuh atas pengadaan serta pengiriman hasil Kerajinan Kayu
tersebut hingga sampai ditempat PIHAK KEDUA.
PASAL 3
MODAL
1. Modal Kerja adalah modal yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan, terdiri atas modal kayu dan modal perkakas.
2. Modal Kerja berupa kayu sebanyak 20 batang kayu jati
seharga Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) per batang pohon jati.
3. Modal Kerja berupa modal perkakas, yaitu modal yang
diperlukan untuk mengelola kayu menjadi barang-barang furniture, dengan modal
senilai Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
4. Total modal seluruhnya adalah Rp 500.000.000 (lima
ratus juta rupiah). PIHAK PERTAMA harus menyediakan modal sebesar 40% dari modal seluruhnya dan PIHAK KEDUA
menyediakan modal sebesar 60% dari modal seluruhnya.
PASAL 4
KEUNTUNGAN
1. Persentase keuntungan usaha untuk PIHAK PERTAMA
sebesar 40% dari Nett Profit dan Persentase keuntungan usaha untuk PIHAK KEDUA
sebesar 60% Nett Profit.
2. Profit tersebut akan dibayarkan oleh PIHAK KEDUA,
jika barang yang terjual mencapai 90%.
3. Profit tersebut dapat disampaikan melalui transfer
rekening antar bank yang telah ditunjuk/telah disepakati atau dapat berupa
pemberian cash secara langsung.
PASAL 5
KERUGIAN
1.
Jika terjadi
kerugian usaha yang disebabkan oleh suatu hal diluar kesalahan PIHAK
KEDUA/PIHAK PERTAMA ditanggung oleh kedua belah pihak dengan ketentuan yang
telah disepakati.
2.
Apabila PIHAK
PERTAMA melakukan kesalahan yang menyebabkan kerugian dan/atau terjadi gagal
pengiriman, maka PIHAK KEDUA berhak mengambil modal usaha secara utuh.
3.
Apabila PIHAK
KEDUA melakukan kesalahan yang menyebabkan kerugian dan/atau terjadi kelalaian,
maka PIHAK PERTAMA berhak mengambil modal usaha secara utuh.
PASAL 6
STATUS HUKUM
Bahwa
segala sesuatu yang berkaitan dengan
perjanjian ini dengan segala akibatnya, maka para pihak sepakat memilih tempat
kediaman hukum (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri.
PASAL 7
JAMINAN
1. PIHAK KEDUA memberikan Sertifikat Hak Milik berupa
sebidang tanah Hak Milik yang terletak di Jalan Cilandak KKO No. 10, Jakarta
Selatan, seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi).
2. PIHAK PERTAMA wajib mengembalika sertifikat yang
menjadi jaminan sebagaimana disebutkan ayat pertama kepada PIHAK KEDUA.
Komentar
Posting Komentar